Riaubertuah, Pekanbaru - Persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru
Adapun 4 saksi persidangan Abdul Wahid yaitu Iwan Pansa, Fauzan Kurniawan, Thomas Larfo Dimeira, dan Hatta Said.
Iwan Pansa didalam persidangan menyatakan uang yang diterimanya dari M Arief Setiawan tidak ada kaitannya dengan Abdul Wahid.
Ketika ditanyakan oleh tim Kuasa Hukum Abdul Wahid, apakah ada kaitan uang yang di berikan oleh Mantan Kadis PUPR PKPP Riau melalui Ferry Yunanda dengan Abdul Wahid.
"Tidak ada, "jawab Iwan Pansa, Rabu (20/05/2026).
Dalam pernyataan Iwan Pansa, uang ia terima murni permintaan bantuan keberangkatan pada Munas Pemuda Pancasila pada tahun 2025 lalu, itupun murni kedekatan dia dengan M. Arief Setiawan sebagai teman dekat.
Kemudian Iwan Pansa juga telah mengembalikan uang yang ia terima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Diakhir persidangan, Iwan Pansa mendapat apreasiasi dari pengunjung berupa dukungan dan tepuk tangan, dan juga majelis hakim menilai Iwan Pansa sangat koorporatif.***red/rfm
.png)

