Jadi Polemik!!!!KSO PT Agrinas Palma Nusantara CV JV Gagal Kuasai & Panen Lahan Sawit Seluas 376 Ha Milik Kelompok Tani Lubuk Umbut Melawan

banner 160x600

riaubertuah.id

Kelompok Tani Lubuk Umbut resah pasalnya, lahan kebun kelapa sawit seluas 376 hektar yang sudah dikuasainya puluhan tahun di Kecamatan Sungai Mandau, Desa Lubuk Umbut Kabupaten, Siak.

Hendak dikuasai, CV Java Victory secara paksa bersama sekelompok pemuda dengan membawa agrek untuk melakukan pemanen buah tandan sawit milik Kelompok Tani, sehingga hampir terjadi bentrok fisik dilahan Kelompok Tani.

Meskipun sudah dua kali dihadang oleh masyarakat kelompok tani, Namun CV Java Victory tetap berupaya mengunakan aturan akal akalan berusaha 'merampok' lahan kelompok tani dengan dalih dapat kontrak dari PT. Agrinas Palma Nusantara, Berdasarkan surat tertanggal 27 Juli 2026 bernomor 123/AST/DOP/X/APN/VII/2026, ditandatangani Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara, Tuhu Bangun, menugaskan CV Java Victory berkedudukan di Pasir Penyu, Indragiri Hulu, untuk mengelola lahan eks PT Riau Mestika Jaya seluas ±1.400 hektar.

Padahal, PT RMJ tidak ada memiliki lahan di Desa Lubuk Umbut, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak. Bermodalkan surat penunjukan dari PT. Agrinas, CV Java Victory langsung gerak cepat seperti Oplet kejar setoran hendak menguasai lahan kelapa sawit Kelompok Tani, namun pihak Kelompok Tani tidak tinggal diam, hampir ratusan masyarakat melakukan perlawanan terhadap kegiatan CV Java Victory yang diduga tidak sesuai prosedur, dihadang oleh ibu-ibu Kelompok Tani, bahkan hampir terjadi bentrok fisik, sehingga harapan CV Java Victory sirna untuk menguasai lahan kebun sawit seluas 376 hektar milik masyarakat Kelompok Tani Lubuk Umbut, yang hendak dikuasainya secara paksa Rabu (19/8/2026) dan hari Jumat (21/8/2026) lalu.

Pengurus Kelompok Tani mengatakan sudah bertemu dengan Kades Lubuk Umbut Selasa 25 Agustus bicarakan tentang permintaan pihak CV Java Victory untuk meminta mediasi dengan Kelompok Tani Lubuk Umbut, namun Kami Kelompok Tani tidak bersedia mediasi dengan mereka (CV Java Victory) singkat Kelompok Tani saat dihampiri pewarta kemaren.

Sementara itu kepala Desa Lubuk Umbut, Ibnu Hajar membenarkan pihak CV Java Victory menjumpai dirinya dikantor desa bicarakan soal kelompok tani, Namun tidak ada meninggalkan dokumen apapun, hanya penyampaian secara lisan bahwa CV Java Victory mengatakan dapat perintah dari PT Agrinas Palma Nusantara "Iya, mereka CV Java Victory datang kekantor desa sekitar pukul 6 Sore, kehadiran mereka didampingi Kanit Reskrim Polsek Sungai Mandau, Babinsa, Babinkamtibmas, pihak CV Java Victory mengatakan dapat perintah dari PT Agrinas Palma Nusantara agar melakukan mediasi dengan kelompok tani, terang Ibnu Ajar Sabtu 16 Agustus 2026.

Saat disinggung apakah pihak CV Java Victory meminta mediasi secara tertulis? Mereka hanya menyampaikan permintaan mediasi dengan Kelompok Tani secara lisan, saat itu ada Kanit Reskrim Polsek Sungai Mandau, Babinsa dan Babinkamtibmas, terang Ibnu Hajar.

Terkait permintaan pihak CV Java Victory meminta saya selaku Kepala Desa melakukan mediasi dengan Kelompok Tani, saya juga sudah koordinasi melalui sambungan telepon dengan Camat Sungai Mandau, Camat mengatakan akan koordinasi dengan atasan yaitu bupati Siak, namun sampai saat ini tidak ada petunjuk dari bupati," kata kades menirukan ucapan Camat Sungai Mandau.

Terpisah, Kelompok Tani saat dihampiri pewarta mengatakan, jika Pihak CV Java Victory tetap memaksakan kehendaknya masuk ke lahan kami secara paksa, kami bersama akan melakukan perlawanan, meskipun nyawa ini taruhannya, karena lahan ini sumber kehidupan kami, lebih baik mati melawan perampok, ibaratnya bila mereka memperkosa istri kita dirumah kita sendiri, apakah kita biarkan, tentunya kita lawan,' kata Kelompok Tani sambil berteriak-teriak bersama, "Kita lawaaan".

Sementara itu PT Agrinas Palam Nusantara pusat sudah menerbitkan surat edaran Nomor.003/SE-DKB/APN/V1/2026 terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh mitra kerjasama pengelolaan kebun sawit hasil sitaan PKH di seluruh Indonesia dihentikan untuk sementara. Berdasarkan surat edaran tersebut juga ditegaskan agar yang menerima SPK/KSO (surat perintah Kerja atau Kerjasama Operasi) Lokal agar segera dihentikan sementara(stop operation) dan dilakukan take down sampai dengan selesainya proses evaluasi serta adanya persetujuan lebih lanjut dari Kantor PT Agrinas Palma Nusantara Pusat.

Berdasarkan Surat Edaran PT Agrinas Palma Nusantara nomor.003/SE-DKB/APN/V1/2026 Tentang Penghentian Sementara (Stop & Take Down Seluruh SPK/KSO Lokal dan Penataan Ulang Mekanisme Kerja Sama Perusahaan Dalam rangka memperkuat penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/ GCG), meningkatkan efektivitas pengendalian internal, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan perusahaan, serta memitigasi mengurangi resiko hukum, operasional, sosial, keamanan, dan keuangan, diperlukan langkah penataan dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kerja sama yang selama ini dilaksanakan melalui mekanisme Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK), Keria Sama Operasional (KSO), maupun bentuk kerja sama operasional lainnya yang diterbitkan di tingkat regional, Wilayah, kebun, unit usaha, maupun perwakilan Perusahaan.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh kerja sama yang dilakukan perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas, memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, serta memberikan manfaat yang optimal bagi perusahaan. Selain itu, terdapat kebutuhan untuk melakukan evaluasi atas aspek legalitas, kinerja, pemenuhan kewajiban para pihak, kontribusi terhadap perusahaan, serta mitigasi berbagai risiko yang dapat mempengaruhi kelancaran operasional dan reputasi perusahaan.

Sehubungan dengan hal tersebut, terhitung semenjak diterbitkannya Surat Edaran ini, seluruh kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan SPK/KSO Lokal agar segera dihentikan sementara (stop operation) dan dilakukan take down sampai dengan selesainya proses evaluasi serta adanya persetujuan lebih lanjut dari Kantor Pusat.

Selama masa evaluasi berlangsung, tidak diperkenankan menerbitkan, memperpanjang,mengubah, atau memperbarui SPK/KSO maupun bentuk kerja sama operasional lainnya ditingkat wilayah, regional, site, maupun perwakilan perusahaan di daerah tanpa persetujuan tertulis dari Kantor Pusat.

Selanjutnya, untuk mewujudkan keseragaman kebijakan, penguatan pengawasan, peningkatan akuntabilitas, serta pengendalian risiko perusahaan, maka seluruh SPK, KSO, maupun bentuk kerja sama operasional lainnya ke depan hanya dapat diterbitkan oleh Kantor Pusat (Head Office) sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku di perusahaan. Selain didalam surat edaran tersebut juga diperintahkan Kepada seluruh unit kerja agar segera melakukan inventarisasi, pendataan, penghentian sementara kegiatan, serta menyampaikan laporan posisi seluruh SPK/KSO yang masih berjalanyang masih berjalan kepada Kantor Pusat untuk proses evaluasi lebin lanjut.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga tata kelola yang baik, memperkuat kepatuhan, serta memastikan setiap kerja sama yang dilaksanakan mendukung keberlanjutan dan pencapaian tujuan perusahaan secara optimal, surat edaran ini juga ditandatangani Direktur Kepatuhan dan Keberlanjutan Novifil Anoverta dan wakil direktur utama PT Agrinas Palma Nusinintara (Persero) Kusdi Sestro Kidanditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2026.

Terpisah Pratiksi Hukum Jetro Sibarani, S.H., M.H. yang juga berprofesi sebagai pengacara mengatakan, "apabila Surat Edaran yang diterbitkan Agrinas tersebut benar, masih berlaku, dan diterbitkan oleh pihak yang berwenang, maka sudah semestinya dihormati sebagai pedoman dalam pelaksanaan Kegiatan didaerah di seluruh Indonesia.

Namun, sambung pengacara senior ini, penerapannya tetap harus mengacu pada isi perjanjian KSO dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ada perbedaan pemahaman, sebaiknya diklarifikasi berdasarkan dokumen dan fakta yang ada agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan,”jelasnya.sabtu 29 Agustus 2026.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polisi Resort Sungai Mandau Pebsi Siahaan S, melalui sambungan seluler 0852xx58xxxx mengakui bahwa dirinya hadir saat mendampingi pihak CV Java Victory minta mediasi 26 Agustus 2026 pukul 18.00 Wib di Kantor Desa Lubuk Umbut yang di hadiri Kepala Desa Lubuk Umbut Ibnu Hajar.

“Iya, Saya hadir”, ucap Pebsi Siahaan S singkat.

Namun saat di tanyakan kehadirannya atas permintaan KSO CV Java Victory atau perintah langsung atasanya?, yakni Kepala Polisi Resort (Kapolsek) Sungai Mandau Kabupaten Siak. Justru, ia Kanit Reskrim Pebsi Siiahaan balik bertanya kepada awak media dari mana dapat nomor telpon? Sambil memutuskan sambungan selulernya.

 

Laporan : Teti Guci