SE PT Agrinas Palma Nusantara Viral, Jetro Sibarani SH MH ; “Menurut Hemat Saya Kalau Memang SE di Keluarkan PT APN Itu Benar........”

banner 160x600

riaubertuah.id

Pekanbaru, Baru-baru ini viral pemberitaan terkait dugaan perampasan lahan sawit seluas 376 Ha milik Kelompok Tani Lubuk Umbut Kecamatan Sungai Mandau Desa Lubuk Umbut Kabupaten Siak.

Sebelumnya beredar juga di media sosial (medsos) PT Agrinas Palma Nusantara menerbitkan Surat Edaran 003/SE-DKB/APN/V1/2026 tertanggal 08 Juni 2026 di tanda tangani Novifil Anoverta Direktur Kepatuhan dan Keberlanjutan dan diketahui oleh Kusdi Sestro Kidan Wakil Direktur Utama.

Menanggapai situasi yang membuat resah masyarakat seorang praktisi hukum yang cukup senior Jetro Sibarani SH MH yang berprofesi sebagai pengacara ini menyatakan agar menghormati surat edaran yang di keluarkan oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

“Menurut hemat Saya kalau memang Surat Edaran yg dikeluarkan PT APN itu benar sepertinya harus di hormati karena merupakan pedoman dalam pelaksanaan Kerja Sama Opearional (KSO) ya”, katanya.

Kelompok Tani Lubuk Umbut yang berada di Desa Lubuk Umbut Kabupaten Siak belum lama ini di datangi oleh PT. Agrinas Palma Nusantara dan mitranya atau yang lazim disebut KSO (Kerja Sama Operasi) CV. Java Victory pada Jum’at (21/8/2026) lalu.

Berniat secara paksa ingin menguasai lahan sawit seluas 376 Ha dengan membawa beberapa orang memilik kelengkapan peralatan untuk memanen sawit di lahan milik Kelompok Tani Lubuk Umbut.

Anehnya, keberanian KSO PT APN tidak main-main sebab CV Java Victory merasa telah mengantongi Surat Penunjukan tertanggal 27 Juli 2026 nomor ; 123/AST/DOP/X/APN/VII/2026 yang ditanda tangani oleh Direktur Operasional Tuhu Bangun.

Bila di bandingkan antara keluarnya Surat Edaran yang di keluarkan oleh PT APN 003/SE-DKB/APN/V1/2026 tertanggal 08 Juni 2026 dengan Surat Penunjukan KSO CV JV hanya beda kurang lebih satu bulan saja.

CV Java Victory sendiri beralamat di Indragiri Hulu dalam Surat Penunjukan itu tertulis bahwa CV JV diberikan kepercayaan unutk mengelola lahan PT Riau Mestika Jaya seluas ±1.400 hektar.

Padahal, PT Riau Mestika Jaya justru tidak ada memiliki lahan di Desa Lubuk Umbut, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak.

Dengan dalih Surat Penunjukan, CV Java Victory sangat percaya diri ingin menguasai lahan Kelompok Tani Lubuk Umbut bahkan memaksakan diri ingin memanen buah sawit di lahan seluas 376 Ha.

Tidak habis pikir dengan pola kerja KSO PT APN ini di duga melakukan perampokan atas lahan milik Kelompok Tani Lubuk Umbut, bagaimana tidak CV JV sebelumnya tidak dikenali oleh para anggota Kelompok Tani yang juga merupakan penduduk tempatan yang telah lama memiliki, mengolah dan menguasai tanah tersebut selama puluhan tahun kemudian ujuk-ujuk buah sawit milik mereka diakui oleh CV JV dan berencana menguasai lahan milik mereka.

Pertanyaan seragam yang muncul di benak masyarakat sejak kapan PT APN menanam, mengolah dan merawat tanaman di atas lahan 376 Ha tersebut.

Laporan : Teti Guci