Lingkungan

Tanpa Pengakuan Hak, Tak Ada Keadilan Ekologis: WALHI dan Masyarakat Adat Sumatera Desak Percepatan Pengakuan Wilayah Adat 

banner 160x600

riaubertuah.id

Riaubertuah, Pekanbaru - Di tengah krisis ekologis yang terus memburuk di Sumatera, pengakuan atas hak dan wilayah masyarakat adat kini menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar agenda pelengkap kebijakan lingkungan. Masyarakat adat telah turun-temurun menjaga hutan, gambut, pesisir, dan keanekaragaman hayati, peran nyata dalam aksi iklim yang selama ini tidak diimbangi kepastian hukum atas ruang hidup mereka. Tanpa pengakuan itu, keadilan ekologis di Sumatera tidak akan pernah terwujud. 

Urgensi ini mengemuka dalam diskusi publik “Masyarakat Adat dan Perjuangan: Memperjuangkan Ruang Hidup di Tengah Krisis Ekologis” yang digelar WALHI di Balairung Tennas Effendi, Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), di tengah menguatnya deforestasi, kerusakan gambut, hilangnya keanekaragaman hayati, dan meluasnya konflik agraria akibat model pembangunan yang menempatkan investasi dan industri ekstraktif di atas ruang hidup dan hak masyarakat adat. 

Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Pelibatan Publik, Dana Tarigan, menyoroti ancaman Perpres No. 113/2021 tentang Bank Tanah serta konsep konservasi yang berisiko menutup akses masyarakat adat, padahal mereka aktor paling paham menjaga keragaman hayati. WALHI mendesak masyarakat adat ditempatkan sebagai subjek utama kebijakan pengelolaan sumber daya alam, bukan sekadar pihak terdampak. 

“Kami percaya tidak ada keadilan ekologis tanpa keadilan bagi Masyarakat Adat. Oleh karena itu tahun ini kami menyerahkan usulan pengakuan wilayah adat seluas 324.319,99 hektare di 23 lokasi negara melalui kepada Ketua Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat, Kementerian Kehutanan. Kita uji, apakah negara berpihak kepada Masyarakat Adat dengan mengakui wilayah adatnya, atau justru terus berpihak pada kepentingan korporasi,” kata Dana. 

Ketua MKA LAM Riau, Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf, menegaskan “Masyarakat adat dan wilayah adat harus diakui, dilihat sebagai subjek, bukanlah objek. Kalau masyarakat adat bertarung dengan hukum positif, pasti kalah. Selama wilayah adat belum diakui negara, ruang hidup masyarakat adat terus diperlakukan sebagai tanah negara yang terbuka bagi perizinan dan perampasan. Persoalan wilayah adat di Riau adalah bagian dari krisis struktural di seluruh Sumatera.” 

Perempuan adat Talang Mamak, Fatmawati, juga menyampaikan “kami sebenarnya telah memenuhi seluruh permintaan verifikasi data pemerintah, termasuk peta wilayah adat, namun permohonan kami tak kunjung ditindaklanjuti. Saat ini ekspansi HGU terus berjalan di wilayah kami. Kami akan terus menegaskan kepada negara bahwa kami pemilik wilayah adat dan mereka harus mengakui dan melindungi itu.” 

Pemerintah, melalui Plt Kepala DLHK Riau dan Direktur Penanganan Konflik Tenurial & Hutan Adat Kementerian Kehutanan, Julmansyah, menegaskan komitmen percepatan pengakuan, namun masih terkendala asas legalitas antara pengakuan subjek (pemerintah daerah) dan objek (Kementerian Kehutanan). 

Diskusi publik ini turut menjadi ruang konsolidasi bagi perwakilan masyarakat adat se-Sumatera untuk merumuskan Deklarasi Riau 2026, pernyataan sikap bersama yang mendesak percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat, evaluasi menyeluruh dan pencabutan izin usaha yang tumpang tindih dengan wilayah adat disertai moratorium izin baru, penghentian segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan pejuang lingkungan hidup, penegasan bahwa status Proyek Strategis Nasional tidak boleh menjadi alat perampasan hak masyarakat adat serta wajib tunduk pada prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC/PADIATAPA), pemulihan wilayah adat yang rusak akibat aktivitas korporasi maupun proyek negara, hingga pengakuan dan pengembangan epistemologi masyarakat adat. 

Deklarasi ini telah disampaikan kepada Presiden RI, kementerian/lembaga terkait, serta kepala daerah di wilayah terdampak, dan dibawa sebagai suara Sumatera menuju Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) WALHI 2026. 

“WALHI menegaskan masyarakat adat adalah penjaga alam (nature guardian) yang turun-temurun menjaga hutan, sungai, dan pesisir menjadikan mereka aktor kunci aksi iklim, bukan pihak pinggiran yang sekadar terdampak. Perlindungan hak dan wilayah masyarakat adat harus menjadi strategi utama menjaga lingkungan dan mewujudkan keadilan ekologis yang dimulai dari pengakuan, bukan kompensasi setelah kerusakan terjadi,” tutup Dana.***red/rfm