Hukum

Miris, Warga Pulau Muda Pelalawan Ditahan Usai Bakar Lahan untuk Bangun Rumah

banner 160x600

riaubertuah.id

Pelalawan – Seorang warga Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, berinisial HA (66), harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pelalawan selama tiga hari setelah ditangkap saat berada di lahan yang terbakar di Jalan Lintas Bono (Jalisbon), Desa Pulau Muda, Sabtu (15/8/2026) sore.

Penahanan tersebut menuai keberatan dari keluarga karena menurut pihak keluarga, pembakaran lahan dilakukan HA bukan untuk membuka kebun, melainkan membersihkan lahan yang akan digunakan untuk mendirikan rumah.

Kasus ini menjadi perhatian karena keluarga menilai tindakan HA tidak dilakukan dengan tujuan membuka perkebunan. Renaldi, adik HA, menyebut kakaknya memiliki niat untuk membersihkan lahan sebelum digunakan sebagai lokasi pembangunan rumah.

Roy Meldy kepada Riaubertuah.co menyayangkan sikap Polres Pelalawan yang menahan kakaknya. Ia menilai keterbatasan pengetahuan HA mengenai aturan pembukaan dan pembersihan lahan seharusnya menjadi pertimbangan dalam menangani perkara tersebut.

Menurut Meldy, peristiwa itu lebih tepat dilihat sebagai tindakan yang tidak disengaja. Ia berharap aparat memberikan peringatan serta pemahaman terlebih dahulu kepada masyarakat yang tidak memahami aturan terkait pembakaran lahan.

“Seharusnya kakak saya diperingati dahulu, apalagi dia sudah tua, seharusnya diberi pemahaman, tak serta merta di tetapkan tersangka, kami keluarga menyayangkan sikap Polres Pelalawan,” sebut Renaldi," Kamis (20/08/2026).

Renaldi juga mempertanyakan penerapan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). 

Ia membandingkan penanganan terhadap masyarakat dengan kasus pembakaran lahan dalam skala luas yang menurutnya melibatkan perusahaan.

“Hukum memang tajam kepada masyarakat bawah, coba lihat perusahaan-perusahaan besar yang terbukti membakar lahan, malah dibiarkan saja, perusahaannya malah tetap beroperasi, hukum memang menindas kami masyarakat kecil,” ujar Meldy

Di sisi lain, aparat kepolisian menyatakan HA ditangkap tangan ketika melakukan tindak pidana Karhutla. Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, dikutip dari Tribunpekanbaru.com, menyampaikan bahwa HA diamankan pada Sabtu (15/8/2026) sore.

HA yang tinggal di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, ditangkap di lahan yang sedang terbakar di kawasan Jalan Lintas Bono. Perkara tersebut pada awalnya ditangani oleh Polsek Teluk Meranti.

Setelah dilakukan koordinasi, penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Pelalawan. Pelimpahan tersebut dilakukan untuk proses penanganan hukum lebih lanjut.

“Kasus ini awalnya ditangani Polsek Teluk Meranti. Kemudian setelah berkoordinasi dengan kami, penanganannya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pelalawan,” pungkas AKP Bayu Ramadhan Effendi.

Kasus warga Pulau Muda yang ditahan karena Karhutla ini memperlihatkan persoalan yang tidak sederhana. Di satu sisi, pembakaran lahan memang memiliki risiko terhadap lingkungan dan dapat menimbulkan dampak luas, terutama ketika api tidak terkendali.

Namun di sisi lain, alasan dan latar belakang tindakan warga juga menjadi bagian penting yang perlu diperiksa secara menyeluruh.

Pernyataan keluarga HA bahwa lahan tersebut hendak digunakan untuk membangun rumah menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi dalam proses hukum.

Penegakan hukum terhadap Karhutla tetap penting untuk mencegah kebakaran meluas. Tetapi proses tersebut juga perlu berjalan secara transparan, proporsional, dan memberikan ruang yang cukup bagi semua pihak untuk menyampaikan fakta serta pembelaannya.

Bagi masyarakat Desa Pulau Muda dan wilayah lainnya, kasus ini menjadi pengingat bahwa membersihkan lahan dengan cara membakar dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum.

Karena itu, pemahaman mengenai aturan pembukaan lahan menjadi penting agar masyarakat tidak terjebak dalam persoalan hukum akibat ketidaktahuan.***red/rfm

Rezky FM