Boy JS WALHI : "Minta Pemerintah Tambahkan Syarat Perizinan Bagi Investor Untuk Zero Burning"

banner 160x600

riaubertuah.id

Pekanbaru, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) sempena rangkaian agenda Pekan Rakyat Lingkungan Hidup 2026 melakukan Konferensi Pers mengangkat tema “Indonesia Dicekik Asap” Rakyat Sesak Napas Pemerintah Gimmick Saja yang di moderatori oleh Uli Arta Siagian Koordinator Pengkampanye Eknas WALHI. Giat ini mengundang para awak media televisi, elektronik, radio, surat kabar dan media online yang berada di sekitar wilayah Kota Pekanbaru pada Hari Selasa (25/8/26).

Personil WALHI hadir Boy Jerry Sembiring Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Eko Yunanda Direktur WALHI Riau, Sri Hartini SH Direktur WALHI Kalimantan Barat, Janang Firman Palnungkai Direktur WALHI Kalimantan Barat Ersyah H SuhadaDirektur WALHI Sumatra Selatan, Meikel Primus Peuki Direktur WALHI Papua, M Jefri Cecep Raharja Manager Advokasi & Kampanye WALHI Kalimantan SelatanOscar Anugrah Direktur WALHI Jambi.

Usai Konferensi Pers awak media meminta keterangan kepada Boy Jerry Sembiring Direktur Eksekutif Nasional WALHI dia mengatakan sudah seharusnya pemerintah ambil peduli terkait kerusakan hutan dan alam terutama terkait sanksi administratif, perijinan dan kewajiban pihak perusahaan yang akan berinvestasi.

“Pemerintah dalam hal ini tidak bisa lepas tangan melihat kondisi hutan dan alam di wilayah Indonesia, seharusnya pemerintah melihat berapa penegakan hukum yang menyasar subjek tindak pidana koorporasi dan berapa yang menyasar subjek orang perorangan”, katanya.

“Sesuai dengan UU Ciptaker pada pasal 82 huruf c secara administratif mempengaruhi hingga mengurangi angka hukuman pidana koporasi, saat KLH menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan bacaan mereka maka tidak bisa masuk lewat jalur pidana, tapi jangan lupa bos UU PPLH bahwa penjatuhan sanksi administratif tidak menutupkan pertanggung jawaban pidana dan kewajiban pemulihan, Nah ini tergantung kemauan dan keberanian pemerintah untuk menindak tegas para korporasi yang bermaslah”, ujarnya panjang lebar.

Ditegaskanya bahwa Karhutla di Sumatra dan Kalimantan bukan semata persoalan kekeringan, melainkan melainakn salah urusnya negara atas ekosistem esensial gambut dan hutan serta tunduknya negara pada kepentingan korporasi.

Sebagaimana di ketahui seluruh perusahaan yang memiliki izin HGU maupun Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban setor kepada negara dengan membayar Dana Reboisasi (DR), Iuran Hasil Hutan (IHH) serta di minta ikut memperhatikan lingkungan di sekitar wilayah koporasi untuk menyampaikan program Corporate Programe Sociality (CSR).

Boy Jerry Sembiring Direktur Eksekutif Nasional WALHI menanggapi hal ini menyatakan bahwa “DR, IHH, dan juga CSR merupakan kewajiban setor perusahaan kepada negara, selain itu saat ini sudah seharusnya pemerintah mewajibkan kepada para investor menerapkan prinsip “Future Face” dengan skema yang berinvestasi di bidang ini meletakkan uang nya saat mengurus perijinan yang nantinya dana ini di peruntukkan dalam menghadapi situasi buruk di luar kendali dan termasuk bencana alam”,.

Eko Yunanda Direktur WALHI Riau dalam paparannya di hadapan para awak media yang berjudul “Riau Dikepung Asap : Sikap Abai Dan Lemahnya Penegakkan Hukum”. WALHI Riau menemukan hasil investigasi di 12 Kabupaten/Kota dari periode Januari- Agustus 2026 ada sekitar 16.277,5 Ha lahan terdampak kebakaran lahan dan hutan dengan total 653 titik api diantaranya berada di kawasan hutan lindung sebanyak 431 titik api dan hutan budidaya sebanyak 108 titik api.

Titik Api tertinggi di temukan di wilayah Kabupaten Bengkalis di areal PT Meskom yang berada di sekitar bibir pantai.

Keadaan ini sungguh sangat memprihatinkan karena mengakibatkan terbakarnya lahan gambut yang kaya akan dengan tanaman mangrove sebagai tanaman pelindung alami garis pantai dari abrasi dan hempasan gelombang laut.

Selanjutnya Eko menjelaskan bahwa terdapat 193 titk api yang berada di areal perusahaan perkebunan kayu dan sawit. Dalam daftar perusahaan yang di tayangkan melalui layar proyektor terdapat 12 perusahaan Konsensi Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 7 perusahaan Konsensi Hak Guna Usaha (HGU).

Dan kebakaran yang berulang terparah adalah di lakukan oleh PT RAPP Estate Sungai Mandau (APRIL Grup) sejak 2015 hutan terbakar seluas 621,3 Ha, 2016 seluas 1.158 Ha, 2017 seluas 803,4 Ha, 2020 seluas 71,9 Ha dan terjadi lagi di 2026 seluas 71,9 Ha totalnya 2.849,89 Ha.

Hutan di Riau tidak dalam kondisi baik-baik saja dampak besar kebakaran berulang ini adalah rusaknya ekosistem hutan alam terbukti 71,9 Ha karhutla berada di hutan rawa yang berbatasan langsung dengan sungai alam,dan mengancam ekosistem cagar biosfer GSK-BB.

Coba kita lihat kebelakang, terakhir asap tak nampak lagi di Bumi Lancang Kuning sampai masa kepemimpinan Gubri Syamsuar 2023 lalu dengan tren penurunan kebakaran hutan di seluruh wilayah Provinsi Riau dengan ketatnya langkah Zero Burning yang di terapkan ke seluruh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang industri perkebunan dan kehutan.

Entah kenapa penerapan “Zero Burning” ini tak lagi diindahkan hingga terjadi bencana kebakaran hutan yang berkelanjutan membuat Riau tertutup asap, kualitas udara menurun, mengakibatkan sesak nafas pada bayi dan lansia yang terpapar kabut asap di perparah lagi dengan dampak Angin Elnino di musim kemarau.

Laporan : Teti Guci