Daerah

Wako Pekanbaru Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Menahan Ijazah Siswa Dengan Alasan Tunggakan

banner 160x600

riaubertuah.id

Riaubertuah, Pekanbaru - Sekolah tidak boleh lagi menahan ijazah siswa yang belum menyelesaikan tunggakan biaya. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memastikan pemerintah kota bakal membantu orang tua terkait tunggakan itu.

Dirinya mempersilakan warga untuk melapor terkait penahanan ijazah oleh sekolah. Pelaporan ini terbuka bagi siswa yang belajar di sekolah negeri, swasta, maupun pesantren.

Agung juga memastikan tidak akan ada lagi kasus penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah lantaran tunggakan yang belum diselesaikan. Apalagi, ia membuka ruang bagi warga yang mengalami persoalan tersebut untuk segera melaporkannya.

"Warga dapat mendatangi kantor kecamatan untuk menyampaikan laporan terkait ijazah anak yang masih tertahan di sekolah, apabila masih ada tunggakan. Persoalan tersebut akan diselesaikan,” sebutnya, Kamis (20/08/2026).

Menurutnya, persoalan biaya tidak boleh menjadi alasan bagi sekolah menahan ijazah. Ia menegaskan bahwa ijazah merupakan hak mereka setelah menyelesaikan pendidikan.
"Siswa memerlukan ijazah tersebut untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya," ungkapnya.

Dirinya juga memastikan tidak terjadi lagi praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah. Ia menegaskan tidak boleh lagi ada penahanan ijazah dengan alasan tunggakan biaya.

Kebijakan tersebut adalah bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menjalankan program Zero Putus Sekolah. Ia menyebut pemerintah daerah ingin memastikan persoalan ekonomi maupun administrasi tidak menjadi penghambat anak-anak untuk melanjutkan pendidikan.

“Hal ini sejalan dengan program pemerintah kota, zero putus sekolah. Program tersebut diharapkan dapat memberi perlindungan sekaligus memastikan anak-anak mendapat hak atas pendidikan," tegasnya.***red/rfm