Imam Besar Tunas Muda Pelalawan, Wan Andi Gunawan
PELALAWAN — Eskalasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau menunjukkan lonjakan signifikan, dengan Kabupaten Pelalawan tercatat sebagai wilayah penyumbang titik panas (hotspot) terbanyak.
Merespons kondisi darurat lingkungan ini, Ketua Umum Tunas Muda Pelalawan (TMP), Wan Andi Gunawan, mendesak Kapolda Riau untuk segera menerjunkan tim investigasi khusus guna memeriksa korporasi di sekitar lokasi kebakaran.
Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru, jumlah titik panas di Provinsi Riau melonjak hingga menyentuh angka 87 titik hotspot, di mana Kabupaten Pelalawan menyumbang hampir separuhnya dengan 40 titik panas.
Sebagian besar konsentrasi api terkonsentrasi di lahan gambut dalam, seperti di Kecamatan Kerumutan yang menyumbang puluhan titik dengan luasan lahan terbakar mencapai sekitar 20 hektare dan telah berlangsung selama beberapa hari.
Kondisi tersebut tidak hanya menghanguskan semak belukar dan lahan produktif, tetapi juga memicu kabut asap tebal yang membuat kualitas udara di Pangkalan Kerinci sempat masuk dalam kategori tidak sehat.
Tim satgas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Manggala Agni, BPBD, serta Regu Pemadam Kebakaran (RPK) perusahaan dikabarkan masih berjibaku di lapangan menghadapi kendala minimnya sumber air serta embusan angin kencang.
Di tengah situasi yang mengancam kesehatan masyarakat ini, Wan Andi Gunawan menegaskan bahwa penanggulangan darurat saja tidak cukup.
Ia menuntut aparat penegak hukum bersikap tegas mengevaluasi komitmen zero fire (bebas api) dari korporasi pemegang izin konsesi di sekitar wilayah terbakar.
"Kami mengapresiasi kerja keras tim satgas gabungan di lapangan. Namun, di sisi lain, letupan titik api yang masif hingga 40 titik di Pelalawan ini tidak boleh dianggap sepele. Kapolda Riau harus menurunkan tim investigasi khusus untuk mengaudit korporasi di sekitar lokasi. Jika terbukti ada perusahaan yang lalai menjaga komitmen zero fire, tindak tegas tanpa pandang bulu," ujar Wan Andi Gunawan dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Sebagai representasi pemuda setempat, TMP menyampaikan sejumlah poin mendesak kepada penegak hukum dan pihak berwenang:
1. Audit Menyeluruh Korporasi: Meminta penegak hukum memeriksa perizinan serta ketersediaan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran di ring 1 area konsesi korporasi yang berdekatan dengan titik api.
2. Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi: Penerapan sanksi administratif hingga pidana yang berat apabila ditemukan unsur kelalaian korporasi dalam mengawasi lahan operasionalnya dari ancaman kebakaran gambut.
3. Penguatan Pengawasan Hulu: Mendorong sinergi ketat antara pemerintah daerah dan penegak hukum untuk memastikan pengawasan pembukaan lahan berbasis masyarakat maupun korporasi berjalan efektif di musim panas ekstrem.
"Komitmen zero burning di atas kertas harus dibuktikan di lapangan. Jangan biarkan kelalaian segelintir pihak mengorbankan kesehatan masyarakat luas dan merusak ekosistem gambut Pelalawan," tutup Wan Andi.***red/rfm
.png)
