Hukum

Sengketa Tanah di Pelalawan Memanas, 4 Saksi Disebut Tegaskan Tanah A Bukan Objek Perkara Jiran

banner 160x600

riaubertuah.idFoto Dok Istimewa

Riaubertuah, PELALAWAN - Sengketa tanah yang melibatkan Jiran Dan A di Kabupaten Pelalawan, Riau, memasuki tahap krusial dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Kamis (08/10/2026). 

Tim hukum Jiran menyatakan, empat saksi tambahan dari pihak penggugat menerangkan bahwa tanah milik A berada di RT 05, bukan di lokasi objek perkara yang terletak di RT 02, RW 03, sehingga keterangan tersebut dinilai penting dalam menguji kejelasan batas dan identitas lahan yang disengketakan.

Tim hukum Jiran yang berasal dari Rifera & Paramitra Law Firm terdiri atas Rico Febputra, S.H.; Suhendri Perdana, S.H.; Irenda Destian, S.H., M.H.; Vickry Mulyanda, S.H.; Romi Ded Hasri, S.H.

Perwakilan tim hukum Jiran dari Rifera & Paramitra Law Firm, Suhendri Perdana, S.H., menyampaikan bahwa keterangan para saksi menjadi salah satu poin penting dalam perkembangan persidangan. 

Keterangan tersebut menunjukkan adanya perbedaan lokasi antara tanah yang disebut milik A dan lahan yang saat ini menjadi objek perkara,"jelas Suhendri kepada awak media, Kamis (09/10/2026).

Terang Suhendri, Empat saksi yang dimaksud terdiri atas RT Wagino, RW Andi Telsa, Kepala Dusun Alamsyah, dan mantan Kepala Desa M. Tahir. 

"Dalam persidangan para saksi menyebut tanah yang mereka maksud berada di RT 05, sedangkan lokasi objek perkara berada di RT 02, RW 03,"terangnya.

Dan yang paling penting, mereka saksi tidak mengenal sama sekali A, dan (dia,red) tidak pernah melaporkan mempunyai tanah dilokasi tersebut.

"Saksi itu tidak mengenal saudara A, dan dia tidak pernah melaporkan punya tanah di lokasi tersebut,"jelas Suhendri.

Perbedaan wilayah tersebut menjadi persoalan penting dalam sengketa tanah. 

Identitas bidang tanah, letak administratif, batas lahan, serta dokumen yang mendasari klaim kepemilikan perlu diuji secara cermat agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan objek yang disengketakan.

Suhendri juga menilai kesaksian empat orang tersebut memperkuat posisi mereka dalam mempertanyakan kesesuaian antara tanah yang diklaim pihak penggugat dan lokasi yang menjadi objek perkara. 

"Namun, keterangan saksi tetap harus dinilai bersama alat bukti lain dan keseluruhan fakta persidangan oleh majelis hakim,"jelas Suhendri

Dalam perkara pertanahan, perbedaan penyebutan lokasi tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata. 

Kejelasan mengenai bidang tanah yang disengketakan merupakan unsur mendasar untuk memastikan proses hukum berjalan berdasarkan objek yang tepat dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam keterangannya, Suhendri menegaskan bahwa berdasarkan kesaksian yang disampaikan di persidangan, tanah milik A disebut tidak berada di lokasi objek perkara saat ini. 

"Kami memandang keterangan tersebut relevan untuk menguji klaim yang diajukan dalam sengketa lahan tersebut,"ujarnya.

Bagi Jiran sebut Sehendri, keterangan empat saksi tersebut menjadi bagian penting dari perjuangan hukum untuk mempertahankan tanah yang dipersengketakan. 

"Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada penilaian majelis hakim terhadap seluruh fakta, keterangan saksi, dan bukti yang diajukan selama persidangan,"imbuhnya Sehendri.

Informasi penting lainnya, agenda sidang berikutnya masih menghadirkan saksi dari pihak penggugat.

"Kabarnya saksi yang akan dihadirkan adalah saksi selaku penjual tanah kepada A, sementara nama-nama yg dijadikan penjual kepada A tersebut tidak memiliki tanah pada objek sengketa, dan itu nanti akan di buktikan di Sidang akan datang"tutup Suhendri.***red/rfm