Foto Dok Istimewa (Irenda Destian SH, MH) Kiri, (J) Tengah, (Annisa Berliana, SH, MH) Kanan
RIAUBERTUAH, PEKANBARU — J, istri dari RF, tetap melanjutkan rencana gugatan cerai terhadap suaminya setelah mediasi di Pengadilan Agama Pekanbaru tidak menemukan titik temu, Rabu (14/10/2026).
Perselisihan rumah tangga tersebut mencuat setelah J mengaku dipermalukan dan dituduh berselingkuh oleh suaminya, sementara persoalan beban ekonomi juga menjadi salah satu alasan yang disampaikan J melalui tim kuasa hukumnya.
Tim kuasa hukum J dari Rifera & Paramitra Law Firm, yakni Rico Febputra, S.H., Suhendri Perdana, S.H., Irenda Destian, S.H., M.H., dan Annisa Berliana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa agenda di Pengadilan Agama Pekanbaru meliputi pemeriksaan berkas dan mediasi.
Perwakilan tim hukum J, Irenda Destian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa mediasi telah dilaksanakan. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Namun dari hasil mediasi tak menemukan jalan keluar, J tetap akan melakukan gugatan cerai kepada suaminya RF," jelas Iren kepada awak media, Rabu (14/10/2026).
Irenda menegaskan, tim kuasa hukum telah siap menangani gugatan cerai yang akan diajukan J terhadap RF. Menurutnya, keputusan tersebut didasarkan pada keterangan J mengenai kondisi rumah tangganya yang dinilai tidak lagi sanggup dipertahankan.
"Kami dari Tim Rifera & Paramitra Law Firm sudah siap melakukan gugatan, pasalnya dari keterangan J dia sudah tidak sanggup menjalin rumah tangga dengan RF, pasalnya selama menikah dia menjadi tulang punggung, ia membiayai hidup suaminya, sampai terbebani hutang," katanya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan melalui tim hukumnya, J mengaku selama menjalani pernikahan dirinya menjadi tulang punggung keluarga. Ia menyebut harus membiayai kebutuhan hidup suaminya hingga terbebani utang.
"Selain persoalan ekonomi, tuduhan perselingkuhan yang disebut membuat J merasa dipermalukan turut menjadi latar belakang konflik rumah tangga tersebut. Meski demikian, tuduhan itu merupakan bagian dari keterangan yang disampaikan dalam perkara ini dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti,"ungkap Iren.
Tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi membuat J tetap pada keputusannya untuk menempuh jalur perceraian. Tim kuasa hukumnya menyatakan siap mendampingi proses tersebut sesuai tahapan hukum yang berlaku.
"Perlu ditegaskan bahwa keputusan J untuk melanjutkan gugatan merupakan sikap yang disampaikan melalui tim kuasa hukumnya. Adapun status perkawinan dan hasil akhir perkara tetap bergantung pada proses serta putusan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku,"pungkasnya.
Untuk informasi, J sebelumnya sempat dipermalukan oleh suaminya RF, dan seluruh jagad maya memojokkan dirinya, dan membully dirinya, dan akhirnya dia menggunggat cerai suaminya.***red/rfm
.png)
