Riaubertuah, KAMPAR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap Sarkawi, mantan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Pekanbaru, dalam dugaan perkara tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, Senin (12/10/2026).
Putusan tersebut dibacakan setelah proses persidangan berlangsung, dengan masa penahanan terdakwa dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sarkawi terbukti secara sah dan meyakinkan diduga bersalah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Vonis 7 tahun 6 bulan penjara itu lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan delapan tahun penjara yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU Jodhi Kurniawan, S.H., menuntut Sarkawi dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap keponakan terdakwa yang berinisial CD.
Kasus tersebut dilaporkan oleh mantan istri Sarkawi, Henny Yani Purba, yang kemudian mendapat pendampingan hukum dari tim Rifera & Paramitra Law Firm.
Tim penasihat hukum Henny Yani Purba terdiri dari Rico Febputra, S.H., Suhendri Perdana, S.H., serta Irenda Destian, S.H., M.H.
Sebelumnya, tim hukum tersebut menyambut baik tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam perkara ini.
Usai sidang putusan, perwakilan tim hukum, Suhendri Perdana, S.H., menyampaikan rasa syukur atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Ia menyampaikan putusan tersebut menjadi bagian penting dari perjuangan Henny Yani Purba bersama tim hukumnya.
“Sarkawi akhirnya divonis 7,6 tahun, ini merupakan perjuangan Henny Yani Purba bersama tim, kami merasa puas dari hasil putusan ini,” jelas Suhendri kepada awak media, Senin (12/10/2026).
Meski demikian, proses hukum masih berpotensi berlanjut.
Suhendri menyampaikan bahwa terdakwa kemungkinan akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.
“Kemungkinan, terdakwa mengajukan upaya banding,”pungkasnya.***red/rfm
.png)

