PEKANBARU — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Rakyat (DPP GMPR) Riau mendesak audit investigatif independen terhadap pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan yang disebut mencapai Rp3,5 triliun, pengadaan drilling rig 750 HP senilai sekitar Rp112 miliar, serta penggunaan anggaran corporate social responsibility (CSR) dan sponsorship PT Riau Petroleum.
Desakan yang disampaikan pada 15 Oktober 2026 tersebut ditujukan untuk memastikan transparansi pengelolaan kekayaan migas Riau, menguji kewajaran transaksi, dan memperjelas pertanggungjawaban jajaran direksi berdasarkan dokumen serta hasil pemeriksaan yang objektif.
GMPR Riau menilai persoalan pengelolaan dana dan keputusan investasi perusahaan daerah tidak cukup dijawab melalui klarifikasi normatif. Direktur PT Riau Petroleum diminta menjelaskan dasar pengambilan keputusan, mekanisme pengadaan, pengawasan internal, hingga pertanggungjawaban keuangan perusahaan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan terhadap PT Riau Petroleum berkaitan dengan pemberitaan mengenai dana PI, pengadaan aset pengeboran, serta sejumlah alokasi CSR dan sponsorship. Menurut GMPR Riau, seluruh persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak berhenti pada perdebatan pernyataan, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai proses dan pertanggungjawaban transaksi.
Sebagai konteks, pada 2 Desember 2022, Pemerintah Provinsi Riau mengumumkan penandatanganan perjanjian kerahasiaan data antara Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Riau Petroleum dalam proses PI 10 persen Blok Rokan. Tahapan tersebut merupakan bagian dari proses kerja sama, bukan bukti adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana.
GMPR juga menyoroti dugaan pengelolaan dana sekitar Rp551 miliar yang dinilai perlu diperjelas melalui penelusuran sumber dana, periode transaksi, tujuan penggunaan, serta dokumen keuangan yang mendasarinya. Penempatan dana pada bank swasta turut menjadi perhatian, terutama terkait dasar hukum, pertimbangan risiko, tata kelola, dan kemungkinan konflik kepentingan yang harus diuji berdasarkan bukti.
Nilai Rp3,5 triliun yang disebut dalam pemberitaan tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai kerugian negara. Penetapan kerugian maupun kesimpulan mengenai pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan yang berwenang dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain dana PI, GMPR Riau mempertanyakan mekanisme pengadaan drilling rig berkapasitas 750 HP dengan nilai sekitar Rp112 miliar. Organisasi tersebut meminta agar proses pengadaan diperiksa secara independen, mencakup pemilihan penyedia, kewajaran harga, kesesuaian spesifikasi teknis, serta persetujuan investasi.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah keputusan pembelian telah mengikuti prosedur perusahaan dan prinsip tata kelola yang baik. Apabila muncul dugaan selisih harga, dugaan tersebut harus diuji melalui pembandingan yang relevan, pemeriksaan dokumen kontrak, dan analisis teknis sebelum ditarik kesimpulan mengenai potensi kerugian.
GMPR menilai pertanggungjawaban pengadaan tidak semestinya berhenti pada keberadaan barang atau selesainya transaksi. Proses pengambilan keputusan, dasar penentuan harga, dan mekanisme pengawasan juga perlu dijelaskan agar publik dapat menilai apakah investasi tersebut dilaksanakan secara akuntabel.
Persoalan berikutnya menyangkut penggunaan dana CSR dan sponsorship PT Riau Petroleum. GMPR Riau meminta penjelasan atas informasi mengenai alokasi sekitar Rp4 miliar untuk klub sepak bola, ratusan juta rupiah untuk kegiatan motocross, serta Rp483 juta untuk Pacu Jalur.
Menurut GMPR, setiap pengeluaran perlu ditelusuri melalui dokumen anggaran, kontrak kerja sama, bukti pembayaran, persetujuan pejabat berwenang, dan laporan manfaat kegiatan. Pemeriksaan juga perlu memastikan bahwa penggunaan dana sesuai peruntukan serta memiliki dasar keputusan yang jelas.
Program CSR dan sponsorship pada dasarnya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan tujuan dan mekanisme yang berlaku. Karena itu, keterbukaan mengenai penerima, nilai, dasar penyaluran, dan hasil kegiatan menjadi penting untuk memastikan bahwa pengeluaran perusahaan dapat dievaluasi secara objektif.
Ketua Umum DPP GMPR Riau, Ali Jung-Jung Daulay, S.Pd., menegaskan bahwa jabatan direktur tidak menghilangkan kewajiban memberikan penjelasan atas keputusan strategis perusahaan. Ia meminta agar persoalan yang dipertanyakan dijawab melalui dokumen dan pemeriksaan independen, bukan sekadar bantahan.
“Direktur PT Riau Petroleum tidak boleh berlindung di balik jabatan ketika publik mempertanyakan pengelolaan dana dan keputusan investasi perusahaan. Kami meminta penjelasan berbasis dokumen dan audit independen. Jika tidak ada penyimpangan, buktikan melalui pemeriksaan yang transparan. Namun, jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. GMPR tidak menghakimi, tetapi menuntut pertanggungjawaban,” tegas Ali.
Pernyataan tersebut menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai tuntutan utama. Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan serta proses hukum yang berlaku.
DPP GMPR Riau menyampaikan enam tuntutan untuk mendorong penjelasan dan pemeriksaan atas persoalan yang dipertanyakan.
Pertama, Direktur PT Riau Petroleum diminta memberikan penjelasan resmi mengenai pengelolaan dana PI, pengadaan rig, penempatan dana, serta penggunaan anggaran CSR dan sponsorship.
Kedua, Pemerintah Provinsi Riau diminta memastikan evaluasi dan pengawasan terhadap perusahaan berjalan objektif serta tidak hanya mengandalkan klarifikasi internal.
Ketiga, Kejaksaan Tinggi Riau didesak menindaklanjuti indikasi dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti, termasuk menelusuri proses pengadaan, aliran dana, kewajaran transaksi, dan pihak yang mengambil keputusan.
Keempat, GMPR meminta audit investigatif independen terhadap transaksi yang dipersoalkan, termasuk pemeriksaan dokumen pengadaan, laporan keuangan, dan persetujuan investasi.
Kelima, PT Riau Petroleum diminta membuka informasi yang dapat dipublikasikan sesuai ketentuan hukum, termasuk laporan keuangan periode 2023–2025, transaksi dana PI, dan dokumen pengadaan rig.
Keenam, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diminta diproses sesuai hukum tanpa tebang pilih. Tuntutan tersebut harus dilaksanakan dengan tetap menghormati hak setiap pihak dan asas praduga tak bersalah.
Sorotan GMPR Riau menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya migas dan investasi perusahaan daerah membutuhkan pengawasan yang dapat diuji. Nilai transaksi yang besar, penggunaan anggaran, dan keputusan investasi strategis harus disertai dokumentasi yang memadai serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Dalam konteks tersebut, audit independen dapat menjadi instrumen untuk menguji transaksi yang dipersoalkan, mengidentifikasi kelemahan tata kelola, dan memastikan tindak lanjut berdasarkan temuan yang terverifikasi. Hasil pemeriksaan juga penting untuk membedakan persoalan administratif, keputusan bisnis yang dapat dipertanggungjawabkan, dan dugaan pelanggaran yang memerlukan penanganan hukum.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan yang dapat diverifikasi, angka dan transaksi yang disorot GMPR Riau harus diperlakukan sebagai persoalan yang memerlukan klarifikasi, bukan sebagai bukti final terjadinya tindak pidana. Keterangan resmi PT Riau Petroleum, Pemerintah Provinsi Riau, maupun aparat penegak hukum juga diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara berimbang.
GMPR Riau menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan pernyataan normatif. Publik membutuhkan penjelasan yang berbasis dokumen, pemeriksaan yang independen, serta tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing pihak.***red/rf
.png)

