Rico Febputra, SH - Tengah ( Sekwil 234 SC Provinsi Riau) Ketika Memberikan Bahan Pokok Ke Masyarakat
Riaubertuah, Pekanbaru – Rico Febputra, SH resmi ditetapkan sebagai Sekretaris Wilayah 234 SC Provinsi Riau dalam Konvensi Wilayah Provinsi Riau 2026.
Praktisi hukum muda yang sebelumnya menjabat Ketua DPD 234 SC Kabupaten Kampar itu kini mendapat amanah mendampingi Ginda Burnama, SE yang ditetapkan sebagai Ketua Wilayah 234 SC Provinsi Riau, pada, Selasa (25/08/2025).
Penetapan Rico Febputra sebagai Sekretaris Wilayah 234 SC Provinsi Riau menjadi babak baru dalam perjalanan organisasi yang bergerak di bidang sosial dan komunitas. Amanah tersebut sekaligus menempatkan pengalaman organisasi, profesi hukum, serta aktivitas sosial Rico dalam struktur kepengurusan wilayah.
Rico Febputra dikenal bukan sebagai sosok baru dalam dunia organisasi. Selain aktif di berbagai lembaga sosial dan komunitas pecinta alam, ia juga memiliki latar belakang sebagai praktisi hukum muda.
Di bidang profesi, Rico merupakan pendiri Rifera & Paramitra Law Firm, firma hukum yang telah dikenal dalam lingkungan profesinya. Pengalaman tersebut menjadi salah satu bagian dari perjalanan Rico sebelum dipercaya mengemban posisi Sekretaris Wilayah 234 SC Provinsi Riau.
Dalam Konvensi Wilayah Provinsi Riau 2026, Rico ditetapkan sebagai Sekretaris Wilayah bersama Ginda Burnama, SE yang dipercaya sebagai Ketua Wilayah. Ginda juga diketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Riau.
Posisi baru tersebut bukan sekedar pergantian atau penempatan dalam struktur organisasi. Bagi Rico, jabatan Sekretaris Wilayah 234 SC Provinsi Riau merupakan amanah yang harus dijalankan dengan menyatukan visi dan misi organisasi agar keberadaan 234 SC dapat dirasakan secara nyata oleh anggota maupun masyarakat.
Disisi lainnya, Rico juga memiliki pengalaman dalam penanganan perkara hukum. Ia tercatat sebagai salah satu bagian dari Tim Kuasa Hukum Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid.
Latar belakang profesi hukum, pengalaman organisasi, serta aktivitas sosial menjadi modal yang melengkapi perjalanan Rico hingga dipercaya menduduki posisi Sekretaris Wilayah 234 SC Provinsi Riau.
Perpaduan pengalaman tersebut diharapkan dapat memperkuat kerja organisasi, khususnya dalam menjalankan kegiatan sosial dan membangun manfaat bagi masyarakat.
Usai ditetapkan sebagai Sekretaris Wilayah, Rico menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan kepercayaan dan dukungan. Ia secara khusus menyampaikan apresiasi kepada para delegasi, pembina, penasehat, serta Ketua 234 SC Provinsi Riau Ginda Burnama, SE.
Menurut Rico, amanah tersebut akan dijalankan dengan berupaya menyatukan visi dan misi di lingkungan DPW 234 SC Provinsi Riau. Tujuannya, agar organisasi tidak hanya kuat secara internal, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang lebih luas.
Komitmen tersebut menjadi penting karena 234 SC dikenal sebagai perkumpulan yang bergerak di bidang sosial dan komunitas. Karena itu, keberadaan struktur wilayah tidak cukup hanya terlihat dalam kegiatan organisasi, tetapi juga harus mampu diterjemahkan melalui kerja nyata yang menyentuh kepentingan anggota dan masyarakat.
Dengan pengalaman sebagai Ketua DPD 234 SC Kabupaten Kampar, praktisi hukum, pendiri firma hukum itu, serta keterlibatan dalam berbagai aktivitas sosial, Rico kini menghadapi tanggung jawab yang lebih besar di tingkat Provinsi Riau.
Amanah sebagai Sekretaris Wilayah 234 SC Provinsi Riau akan menjadi ruang bagi Rico untuk membuktikan bahwa pengalaman organisasi dan profesional dapat berjalan beriringan.
Tantangan berikutnya adalah memastikan visi dan misi yang disepakati tidak berhenti pada struktur kepengurusan, tetapi diwujudkan melalui kegiatan sosial dan pengabdian yang konkret.
Bagi 234 SC Provinsi Riau, penetapan Rico Febputra juga menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi organisasi.
Dengan kepemimpinan Ginda Burnama sebagai Ketua Wilayah dan Rico Febputra sebagai Sekretaris Wilayah, organisasi diharapkan mampu membangun kerja yang lebih terarah, solid, dan memberi manfaat bagi masyarakat Riau.***red/rfm
Rezku FM
.png)
