Riaubertuah, Jakarta - Sudah hampir 3 bulan berlalu sejak kabut asap kembali melanda beberapa Provinsi di Indonesia. Khususnya di Sumatera dan Kalimantan. Tapi, seperti kasusnya; sama-sama berkabut dan tidak jelas kerja Gubernurnya. 3 bulan sudah kabut asap ini tidak teratasi. Saya memantau jelas, beberapa Provinsi memiliki indeks kualitas udara yang sangat berbahaya seperti di Palangkaraya, Talang Betutu Palembang, Kota Jambi, Muara Jambi, Riau, Banjar Baru Kalsel.
Udara yang sangat berbahaya ini seolah-olah dibuat santai saja. Pertanyaan besarnya, sejauh mana peran Gubernur di wilayahnya yang menjadi sumber kebakaran lahan ini dalam merespon upaya pemadaman?
Dalam PP Nomor 4 Tahun 2001 pasal 27, 28 dan pasal 29 menyebutkan bahwa Gubernur bertanggung jawab terhadap pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan atau lahan yang dampaknya lintas kabupaten/kota.
Saya menyoroti betul Gubernur Riau SF Hariyanto, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Gubernur Kalsel Muhidin, Gubernur Jambi Al Haris dan Gubernur Sumsel Herman Deru yang menurut saya perlu diingatkan dengan tanggung jawabnya terkait dengan penanggulangan kebakaran hutan ini.
Dan kelimanya perlu memberikan penjelasan yang terbuka dan terukur mengenai langkah yang telah dilakukan untuk mengendalikan karhutla dan melindungi masyarakat di wilayah masing-masing.
Mereka-mereka ini terikat oleh undang-undang yang mewajibkan mereka bertanggung jawab penuh untuk memastikan udara bersih. Tercatat sudah ada beberapa korban akibat udara yang terus memburuk ini.
Anak-anak yang diliburkan dan yang lebih parah bagaimana nasib manusia-manusia yang harus tetap bekerja ditengah udara yang sangat tidak layak buat dihirup ini.
Kita tidak menemukan upaya nyata dari kelima Gubernur ini dalam memimpin atau setidaknya menampakkan batang hidungnya dalam upaya pengendalian dari kebakaran lahan ini. Masyarakat berhak tahu sudah sejauh mana upaya dan proses ini berlansung. Dimana saja titik api yang belum berhasil dipadamkan, apa saja kendalanya dan segala macamnya.
Masyarakat Berhak Atas Hak Udara Bersih
Persoalan kabut asap juga tidak boleh direduksi menjadi urusan teknis pemadaman. Ada hak masyarakat yang dipertaruhkan.
Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Pasal 65 ayat (2) juga mengakui hak masyarakat untuk mendapatkan akses informasi, partisipasi, dan keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Bahkan, ayat (5) memberikan hak kepada setiap orang untuk melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidu
Hak tersebut tidak berarti pemerintah dapat menjamin bahwa setiap wilayah akan selalu bebas dari seluruh risiko pencemaran. Namun, hak itu menegaskan bahwa kualitas lingkungan dan keselamatan masyarakat bukan perkara sepele yang boleh ditempatkan di belakang kepentingan lain.
Ketika kualitas udara memburuk, masyarakat membutuhkan informasi yang akurat, peringatan yang mudah dipahami, akses terhadap pelayanan kesehatan, dan tindakan perlindungan sesuai tingkat risiko. Mereka juga berhak mengetahui langkah apa yang dilakukan pemerintah untuk menangani sumber pencemaran.
Karena itu, gubernur perlu menjelaskan apa yang dilakukan pemerintah provinsi untuk melindungi masyarakat.
Apakah informasi kualitas udara disampaikan secara rutin? Apakah koordinasi dengan dinas kesehatan dan pemerintah kabupaten/kota berjalan? Apakah kelompok rentan memperoleh perhatian? Apakah langkah penanganan disesuaikan dengan kondisi aktual?
Lima gubernur ini tidak bisa terus berlindung di balik alasan bahwa karhutla merupakan persoalan kompleks yang melibatkan banyak pihak.
Justru karena persoalannya kompleks, kepemimpinan mereka dibutuhkan. PP Nomor 4 Tahun 2001 telah mengatur tanggung jawab dan kewajiban koordinasi gubernur dalam pengendalian karhutla lintas kabupaten/kota. Kini, yang dibutuhkan masyarakat bukan lagi penjelasan normatif, melainkan bukti bahwa mandat hukum itu benar-benar dijalankan.
Jangan sampai kita memiliki aturan untuk mengendalikan kebakaran, tetapi tidak memiliki keberanian untuk menagih tanggung jawab mereka yang diberi mandat menjalankannya. Karena, ketika hutan terbakar dan rakyat menghirup asap, pertanyaan tentang tanggung jawab gubernur bukan lagi sekedar kritik politik melainkan tuntutan agar hukum benar-benar bekerja.***red/rfm
Oleh : Barry Eko Lesmana, Direktur Eksekutif Parameta Politic Consulting
.png)

