Jakarta - Sebanyak 4.671 titik panas terdeteksi di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) sepanjang Agustus 2026, dan kondisi tersebut dinilai Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) sebagai cermin pembiaran negara terhadap korporasi yang menguasai tanah dalam skala besar.
WALHI mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera mengevaluasi HGU bermasalah dan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan.
Desakan tersebut disampaikan WALHI melalui siaran pers bertanggal 6 September 2026.
Lembaga lingkungan itu menilai Kementerian ATR/BPN gagal menjalankan kewenangannya apabila HGU yang bermasalah, melanggar ketentuan, serta berulang kali menjadi lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dibiarkan.
WALHI merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai (HP) pada Lahan yang Terbakar.
Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5, Menteri ATR/BPN disebut memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan mencabut HGU perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Tidak berhenti pada pencabutan hak, Pasal 13 aturan tersebut juga menyebutkan bahwa tanah yang berasal dari pencabutan HGU akibat terbakar dapat dialokasikan secara nasional untuk kepentingan masyarakat, salah satunya melalui agenda reforma agraria.
Direktur Eksekutif WALHI Nasional Boy Jerry Even Sembiring mengatakan Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk memastikan hak atas tanah yang diberikan kepada badan usaha tidak digunakan dengan mengabaikan kewajiban pemegang hak.
Namun, menurut Boy, hingga saat ini belum terlihat tindakan dari Menteri ATR/BPN terkait persoalan karhutla tersebut. Padahal, WALHI mencatat persoalan titik api di dalam areal perusahaan pemegang HGU dalam jumlah signifikan.
“Dari total 23.307 titik api yang diidentifikasi dari Januari hingga Agustus 2026, 5.540 titik di antaranya berada di dalam areal kerja perusahaan pemegang HGU,” kata Boy, sebagaimana dikutip dalam siaran pers WALHI, Senin, (07/09/2026).
WALHI juga menyebut terdapat sejumlah perusahaan yang mengalami kebakaran berulang. Nama yang disebut antara lain PT Globalindo Agung Lestari, PT PN XIII, PT Daya Landak Plantation, PT Sumatra Makmur Lestari, PT Arjuna Utama Sawit, dan PT Teguh Karsawana Lestari.
Bagi WALHI, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan kebakaran yang muncul secara sporadis. Berulangnya karhutla di wilayah yang berada dalam areal HGU dinilai semestinya menjadi dasar evaluasi serius terhadap kepatuhan pemegang hak atas tanah.
Boy menilai kondisi tersebut menunjukkan Menteri ATR/BPN tidak benar-benar menjalankan aturan yang dibuat sendiri oleh kementeriannya. WALHI bahkan menyebut pembiaran tersebut layak menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja Menteri ATR/BPN.
WALHI selanjutnya meminta Presiden memastikan Menteri ATR/BPN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap HGU yang berada di wilayah rawan kebakaran, terutama yang berada pada ekosistem gambut.
HGU yang terbukti mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan, menurut WALHI, harus dicabut. Tanah yang berasal dari pencabutan HGU karena pelanggaran juga dinilai tidak boleh kembali menjadi objek konsolidasi penguasaan oleh korporasi besar.
“Tanah tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda reforma agraria dan pemulihan ekologis, dengan memprioritaskan masyarakat yang selama ini mengalami ketimpangan dalam penguasaan tanah, termasuk masyarakat lokal dan masyarakat adat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Boy.
WALHI juga menyoroti kebijakan pemberian hak atas tanah melalui skema hak pengelolaan. Boy merujuk pada Surat Menteri Nomor B/LR.03.01/48/1/2026, yang menurutnya mengarahkan pemberian hak atas tanah melalui skema hak pengelolaan, sehingga tanah dikendalikan negara melalui Badan Bank Tanah, bukan diredistribusikan kepada rakyat.
“Tanpa keberanian mengevaluasi dan mencabut hak-hak atas tanah yang bermasalah, melakukan pemulihan ekosistem dan pemulihan hak rakyat, penanganan karhutla akan terus menjadi kebijakan tambal sulam dan reforma agraria kehilangan makna substantifnya,” tutup Boy.
Desakan WALHI tersebut menempatkan persoalan karhutla tidak hanya sebagai isu penanggulangan kebakaran, tetapi juga sebagai persoalan tata kelola tanah, kepatuhan pemegang HGU, perlindungan lingkungan, serta ketimpangan penguasaan lahan.
Dengan 5.540 titik api berada di areal kerja perusahaan pemegang HGU sepanjang Januari hingga Agustus 2026, WALHI meminta pemerintah tidak berhenti pada pemadaman api. Evaluasi terhadap HGU yang bermasalah dan langkah hukum terhadap pelanggaran dinilai menjadi bagian penting agar penanganan karhutla tidak berulang sebagai kebijakan reaktif setiap musim kebakaran.***red/rfm
.png)

