Irenda Destian, SH, MH dan Suhendri Perdana, SH Selaku Kuasa Hukum LM Saat Diwawancarai Awak Media
RIAUBERTUAH, PEKANBARU — Beredar isu di media sosial dan pemberitaan yang mengaitkan meninggalnya seorang pria berinisial MA (26), yang disebut merupakan tamu Hotel Evo Pekanbaru, dengan anggota DPRD Kepulauan Meranti berinisial LM.
Menanggapi isu tersebut, kuasa hukum LM melalui Irenda Destian, SH, MH dan Suhendri Perdana, SH dari Kantor Hukum Rifera & Paramitra Law Firm, membantah informasi yang beredar dan meminta masyarakat tidak menyebarkan kabar yang dinilai tidak benar.
Irenda mewakili Pengacara LM, Rico Febputra, SH, menyampaikan bantahan tersebut kepada Riaubertuah.co, Kamis (03/09/2026). Ia menegaskan bahwa pemberitaan maupun informasi yang mengaitkan LM dengan MA secara negatif tidak sesuai dengan fakta.
"Semua apa yang di beritakan tidak benar, kemi meminta pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab jangan menyebarkan hoax, LM tidak berdua-duaan didalam kamar bersama MA, namun ada 2 orang rekan LM yaitu G dan L, lagi pun pertemuan mereka ada membahas tentang program (POKIR) tidak yang macam-macam," jelas Irenda.
Menurutnya, keberadaan dua orang rekan LM, yakni G dan L, menjadi bagian dari konteks pertemuan yang disebut berkaitan dengan pembahasan program POKIR. Karena itu, pihak kuasa hukum meminta agar informasi mengenai peristiwa tersebut tidak dipelintir menjadi narasi yang tidak berdasar.
Irenda juga membantah kabar yang menyebut MA menggunakan obat kuat atau obat sejenisnya sebelum kejadian. Menurut dia, informasi tersebut tidak benar.
"MA tidak menggunakan obat sejenis itu, dan mereka tidak melakukan hubungan badan (HB), MA sebelumnya mengeluhkan sakit perut dan ingin kembali ke kamarnya, untuk diketahui MA dan LM itu beda kamar," sebutnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap isu yang berkembang di media sosial mengenai dugaan adanya hubungan tertentu antara MA dan LM. Kuasa hukum menegaskan bahwa MA dan LM berada di kamar yang berbeda.
Lebih lanjut, Irenda menyebut persoalan dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan LM telah melewati proses hukum dan sudah ditangani pihak kepolisian.
"Soal tuduhan melakukan tindak pidana LM sama sekali tidak memenuhi unsur, dan LM sudah melewati proses hukum yang kini ditangani oleh pihak kepolisian, jadi kami sebagai pengacara membantah dan menepis semua isu yang beredar mengenai LM," pungkasnya.***red/rfm
.png)
