Daerah

Rupat Utara Jadi Kawasan Konservasi, WALHI Riau Desak Perlindungan Nelayan dari Ancaman Tambang Pasir Laut

banner 160x600

riaubertuah.id

Riaubertuah, BENGKALIS - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau memperkuat upaya perlindungan kawasan konservasi perairan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, melalui sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Camat Rupat Utara, Desa Tanjung Medang, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan ini menindaklanjuti terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2026, sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga ekosistem laut dan mempertahankan sumber penghidupan nelayan tradisional di tengah ancaman aktivitas pertambangan pasir laut.

Sosialisasi tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau, pemerintah kecamatan, kepolisian, TNI Angkatan Laut, hingga UPT Pangkalan Pendaratan Ikan Pulau Rupat. Kepala desa, perwakilan nelayan, serta Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dari Desa Suka Damai, Desa Tanjung Medang, dan Desa Titi Akar juga turut hadir.

Kegiatan ini membahas dasar hukum penetapan kawasan konservasi, tujuan pembentukan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKPD), pembagian zonasi, serta peran masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan.

Bagi WALHI Riau, penetapan kawasan konservasi tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif. Status tersebut harus diikuti pengawasan, pelaksanaan kebijakan, dan keterlibatan masyarakat agar perlindungan ekosistem laut benar-benar berjalan.

WALHI Riau Ingatkan Ancaman terhadap Ruang Hidup Nelayan

Koordinator PMEL dan Manajemen Pengetahuan WALHI Riau, Dina Reski Putri, menegaskan bahwa penetapan kawasan konservasi merupakan modal awal untuk memperkuat perlindungan perairan Rupat Utara. Menurutnya, masyarakat tidak boleh lengah karena ancaman terhadap ruang hidup nelayan masih dapat terjadi.

“Kita tidak boleh lengah hanya karena 30 persen perairan Rupat kini berstatus kawasan konservasi. Ancaman terhadap ruang hidup nelayan bisa datang kapan saja. Potensi alam di perairan Rupat memang luar biasa, namun kapasitas daya dukung pulau kecil ini sangat terbatas. Jika tidak dikawal ketat oleh masyarakat, kerusakan ekosistem tinggal menunggu waktu,” ujar Dina.

Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan pesisir. Menurut siaran pers WALHI Riau, kawasan pesisir Pulau Rupat masih menghadapi tekanan investasi dan ancaman pertambangan pasir laut yang dinilai dapat mengganggu keberlanjutan perikanan tradisional.

Kondisi itu menuntut kejelasan langkah pemerintah dalam menjalankan perlindungan kawasan konservasi. Penetapan status kawasan perlu diterjemahkan menjadi pengelolaan yang konsisten, pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap wilayah tangkap nelayan.

Tanpa pelaksanaan yang terukur, tujuan konservasi berisiko tidak memberikan kepastian bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya laut. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas di kawasan perairan menjadi bagian penting dari upaya menjaga ekosistem sekaligus mempertahankan penghidupan masyarakat pesisir.

Ketua Tim Kerja Konservasi dan Rehabilitasi Ekosistem DKP Provinsi Riau, Aprilla Yunita, menjelaskan pentingnya pengelolaan kawasan konservasi melalui keterlibatan berbagai pihak. Menurutnya, pendekatan berbasis masyarakat diperlukan untuk melindungi wilayah tangkap nelayan dan memperkuat ketahanan kawasan pesisir dalam menghadapi perubahan iklim maupun aktivitas yang merusak lingkungan.

“Pengelolaan kawasan konservasi yang efektif hanya bisa terwujud melalui kerja bersama. Oleh karena itu, kita harus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait,” sebut Aprilla.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan konservasi tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga saja. Pemerintah, aparat terkait, masyarakat desa, kelompok nelayan, dan organisasi masyarakat sipil perlu memiliki peran yang jelas dalam pelaksanaan rencana pengelolaan.

Sinergi tersebut juga harus diwujudkan melalui mekanisme pengawasan dan penyampaian informasi yang terbuka. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui aturan zonasi, memahami kegiatan yang diperbolehkan, serta ikut mengawasi potensi pelanggaran di wilayah perairan.

Perwakilan nelayan Desa Suka Damai, Eriyanto, menyebut terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2026 sebagai hasil perjuangan panjang komunitas nelayan yang sebelumnya menghadapi ancaman tambang pasir laut.

“Kepmen ini menjadi penguat bagi kami untuk menjaga perairan Rupat dari segala bentuk ancaman. Perjuangan kami tidak berhenti di sini. Kami akan melakukan segala upaya untuk mempertahankan ruang hidup dan sumber penghidupan kami,” tegas Eriyanto.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa kawasan konservasi memiliki arti penting bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada laut. Bagi nelayan tradisional, keberlanjutan ekosistem bukan hanya persoalan lingkungan, melainkan juga berkaitan langsung dengan akses terhadap wilayah tangkap dan keberlangsungan ekonomi keluarga.

Oleh sebab itu, suara nelayan perlu ditempatkan sebagai bagian utama dalam setiap proses perencanaan dan pengambilan keputusan. Perlindungan kawasan laut akan sulit mencapai tujuan apabila pengalaman serta kebutuhan masyarakat yang sehari-hari beraktivitas di perairan tidak diperhitungkan.

WALHI Riau menekankan bahwa rencana pengelolaan KKPD Rupat Utara harus menempatkan nelayan tradisional sebagai subjek utama, bukan sekadar penerima manfaat. Masyarakat memiliki pengetahuan lokal mengenai kondisi ekosistem, wilayah tangkap, dan perubahan lingkungan yang berlangsung dari waktu ke waktu.

Pengetahuan tersebut perlu diakomodasi dalam dokumen perencanaan teknis dan proses pengelolaan kawasan. Pelibatan masyarakat juga harus dilakukan secara bermakna, bukan hanya melalui kegiatan sosialisasi, sehingga aspirasi nelayan dapat dipertimbangkan dalam pelaksanaan kebijakan konservasi.

Sebagai tindak lanjut, sosialisasi tersebut menghasilkan Berita Acara Kesepakatan Bersama tentang Penguatan Perlindungan Kawasan Konservasi di Perairan Rupat Utara. Dokumen itu ditandatangani secara kolektif oleh pihak-pihak yang hadir setelah melalui diskusi dan penyepakatan substansi.

Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi dalam menjaga kawasan konservasi. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan tindak lanjut yang jelas agar komitmen bersama tidak berhenti pada dokumen.

Ke depan, konsistensi pengawasan, transparansi pengelolaan, dan keterlibatan aktif masyarakat akan menjadi faktor penting dalam menentukan efektivitas perlindungan perairan Rupat Utara. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan bahwa konservasi tidak hanya menjaga keanekaragaman hayati, tetapi juga melindungi hak masyarakat pesisir atas ruang hidup dan sumber penghidupan yang berkelanjutan.***red/rfm