Lingkungan

Konflik Agraria Rokan Hulu Belum Tuntas, Haidar Desak Audit Seluruh Izin HGU Perusahaan

banner 160x600

riaubertuah.id

Riaubertuah, ROKAN HULU — Persoalan konflik agraria dan ketimpangan penguasaan lahan di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kembali menjadi sorotan. Muhammad Madyan Haidar, S.H., M.H., Korwil Sumatera Bagian Utara dan Tengah Korps Pengader Nasional sekaligus demisioner Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Rokan Hulu, mendesak pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan aparat penegak hukum mengevaluasi pelaksanaan regulasi agraria serta mengaudit izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan.

Menurut Haidar, aturan agraria yang berlaku di tingkat nasional maupun daerah belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan keadilan sosial bagi masyarakat lokal. Kesenjangan antara ketentuan hukum dan realitas di lapangan dinilai menjadi salah satu persoalan mendasar yang membuat konflik lahan terus berulang.

Konflik Agraria Rokan Hulu dan Kesenjangan Penegakan Hukum

Haidar menilai, secara normatif, regulasi mengenai penataan aset, redistribusi tanah, serta perlindungan hak masyarakat adat dan lokal telah memiliki landasan hukum. Namun, pelaksanaannya di Kabupaten Rokan Hulu dinilai masih menghadapi hambatan, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi besar dan tumpang tindih perizinan.

"Kita melihat ada ketimpangan penguasaan lahan yang nyata. Aturan yang seharusnya menjadi instrumen untuk menyejahterakan masyarakat terkesan berjalan di tempat, sementara konflik agraria antara masyarakat adat/lokal dengan pihak perusahaan terus berulang tanpa adanya resolusi yang konkret dan berpihak pada keadilan," ujar Haidar.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan regulasi saja tidak cukup apabila tidak disertai pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan pertanahan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi masyarakat.

Empat Faktor yang Memicu Konflik Lahan

Haidar mengidentifikasi empat faktor yang dinilai berkontribusi terhadap belum efektifnya pelaksanaan aturan agraria di Rokan Hulu.

Pertama, tumpang tindih perizinan dan peta wilayah. Lemahnya integrasi data spasial dan penerapan kebijakan satu peta (One Map Policy) berpotensi menimbulkan ketidakjelasan batas antara wilayah administrasi, kawasan hutan, perkebunan perusahaan, serta tanah ulayat masyarakat adat.

Kedua, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Haidar menyoroti kewajiban realisasi kebun plasma atau kemitraan sebesar 20 persen yang dikaitkan dengan alokasi HGU perusahaan perkebunan. Menurutnya, pemerintah daerah dan instansi terkait perlu memastikan pelaksanaan kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, minimnya pengakuan terhadap hak ulayat. Proses administrasi yang panjang dan lambat dalam pengakuan tanah adat dinilai dapat membuat masyarakat rentan kehilangan perlindungan atas tanah yang telah mereka tempati dan kelola secara turun-temurun.

Keempat, penyelesaian sengketa yang terlalu formalistik. Haidar menilai, penyelesaian konflik tidak semestinya hanya bertumpu pada dokumen formal, tetapi juga perlu mempertimbangkan sejarah penguasaan tanah, kondisi sosial masyarakat, serta prinsip keadilan substantif.

Haidar Desak Audit HGU dan Percepatan Reforma Agraria

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Haidar mendesak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, BPN, dan aparat penegak hukum mengambil langkah konkret. Salah satu tuntutan utamanya adalah melakukan audit komprehensif terhadap seluruh izin HGU perusahaan perkebunan di wilayah tersebut.

Ia juga mendorong percepatan reforma agraria yang berkeadilan, terutama melalui redistribusi tanah bagi masyarakat kecil sesuai ketentuan hukum. Selain itu, keterlibatan masyarakat adat, pemuda, dan mahasiswa perlu diperkuat dalam penyusunan kebijakan tata ruang daerah.

Menurut Haidar, partisipasi masyarakat tidak boleh sekadar menjadi formalitas dalam proses pengambilan keputusan. Aspirasi warga yang terdampak langsung harus dipertimbangkan agar kebijakan pertanahan tidak semakin memperlebar ketimpangan penguasaan lahan.

"Saya mengajak kader HMI MPO dan Kepemudaan agar lebih peka serta terus konsisten berdiri bersama masyarakat dalam mengawal isu agraria ini. Kita tidak boleh membiarkan pembangunan ekonomi di Rokan Hulu mengorbankan hak-hak dasar dan ruang hidup masyarakat setempat," tegas Haidar.

Reforma Agraria Harus Dibuktikan dengan Tindakan

Persoalan konflik agraria di Rokan Hulu membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan dan janji penyelesaian. Audit perizinan, transparansi data pertanahan, pengawasan kewajiban perusahaan, serta perlindungan hak masyarakat harus menjadi bagian dari langkah nyata yang dapat dievaluasi publik.

Pemerintah juga perlu membuka ruang dialog yang bermakna bagi masyarakat terdampak dan memastikan setiap sengketa ditangani berdasarkan fakta, ketentuan hukum, serta prinsip keadilan. Tanpa langkah terukur dan pengawasan yang transparan, reforma agraria berisiko berhenti sebagai agenda kebijakan tanpa memberikan perubahan nyata bagi warga.

Desakan Haidar menjadi pengingat bahwa pembangunan ekonomi daerah semestinya berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat. Kepastian hukum atas tanah dan penyelesaian konflik yang adil merupakan bagian penting dari pembangunan berkelanjutan, bukan hambatan yang boleh diabaikan.***red/rfm