Hukum

Pernah Viral Sejagad Maya Soal Penggerebekan, Kini J Gugat Cerai Suaminya Di PA Pekanbaru

banner 160x600

riaubertuah.idFoto Dok Istimewa (Desain Oleh AI-Riaubertuah.co)

RIAUBERTUAH, PEKANBARU - Perkara gugatan cerai J terhadap suaminya, RF, kembali bergulir di Pengadilan Agama Pekanbaru, Rabu (21/10/2026). 

Dalam agenda mediasi kedua, J dan RF  tidak bersedia mempertahankan rumah tangga, sementara persoalan hak asuh anak dan nafkah sebesar Rp 3 juta per bulan menjadi bagian dari perkara yang akan dilanjutkan ke persidangan.

Perkara ini kembali menjadi perhatian setelah J sebelumnya sempat menjadi sorotan publik dan jagad maya akibat peristiwa penggerebekan oleh suaminya yang menuding dirinya berselingkuh. Kejadian tersebut sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

Kini, J memilih menempuh jalur hukum untuk mengakhiri pernikahannya dengan RF. 

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum J, keputusan tersebut berkaitan dengan berbagai pertimbangan, termasuk beban ekonomi rumah tangga yang selama pernikahan disebut banyak ditanggung oleh J.

Perwakilan tim kuasa hukum J dari Rifera & Paramitra Law Firm, Irenda Destian, S.H., M.H., mengatakan agenda yang berlangsung di Pengadilan Agama Pekanbaru merupakan mediasi kedua dalam perkara perceraian tersebut.

Menurut Irenda, kedua belah pihak tidak menunjukkan keinginan untuk mempertahankan rumah tangga. Karena itu, perkara akan dilanjutkan sesuai tahapan persidangan yang berlaku.

"J dan RF tidak mau mempertahankan rumah tangga, dengan berbangai banyak pertimbangan, dan kemudian akan dilanjutkan dengan agenda persidangan," jelas Irenda, Rabu (21/10/2026).

Selain persoalan perceraian, pemenuhan hak anak menjadi salah satu isu penting dalam perkara ini. Irenda menyebut RF tidak menyanggupi permintaan nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan.

"Selain memperbutkan hak asuh anak, RF juga tidak menyanggupi untuk menafkahi anaknya 3 juta perbulan, dan kemudian diagenda persidangan RF akan membantah segala gugatan lewat kuasa hukumnya," sebutnya.

Persoalan nafkah anak tidak semestinya dipandang hanya sebagai perbedaan nominal antara kedua belah pihak. 

Kebutuhan hidup, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan anak merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan dalam proses penyelesaian perkara keluarga.

Dalam bahan keterangan yang disampaikan Irenda , J disebut selama pernikahan turut membiayai kehidupan rumah tangga, mulai dari membayar utang-utang hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan J untuk tidak lagi mempertahankan pernikahannya. Namun, berbagai dalil mengenai persoalan rumah tangga itu tetap perlu ditempatkan secara proporsional dan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"J Tidak mau mempertahankan rumah tangga kembali, karena RF tidak pernah ada itikad baik untuk menafkahi J dan anaknya dengan layak, apa lagi RF tidak berubah dan masih terjerat dugaan Judol (Judi Online),"ungkap Irenda.

J mendapatkan pendampingan hukum dari tim Rifera & Paramitra Law Firm yang terdiri atas Rico Febputra, S.H., Suhendri Perdana, S.H., Irenda Destian, S.H., M.H., dan Annisa Berliana, S.H., M.H.

Irenda menegaskan bahwa timnya telah mempersiapkan langkah hukum untuk menghadapi tahapan persidangan selanjutnya. Bukti dan saksi disebut akan dihadirkan guna mendukung dalil yang disampaikan dalam perkara tersebut.

"Kami dari Tim Hukum J sudah siap menjalankan persidangan, segala bukti dan saksi-saksi nanti akan di hadirkan di persidangan, yang Insha Allah dilaksanakan di Pekan depan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak RF akan membantah gugatan melalui kuasa hukumnya dalam agenda persidangan mendatang. Dengan demikian, masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi dan bukti sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

"Persidangan berikutnya diperkirakan menjadi tahapan penting antara J dan RF untuk menguraikan pokok persoalan yang dipersengketakan, termasuk tuntutan terkait hak asuh anak dan nafkah bulanan,"tutupnya.

Rezky FM