Hukum

Konflik Lahan PT THIP di Pelalawan, 24,7 Hektare Berstatus Quo, Kepala Desa Pulau Muda Dan APDK Minta Percepat Pengukuran Ulang

banner 160x600

riaubertuah.id

Riaubertuah, PELALAWAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menetapkan lahan seluas 24,7 hektare yang terindikasi berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Tabung Haji Indo Plantation (THIP) berstatus quo untuk meredam konflik agraria dengan masyarakat Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Selasa (20/10/2026).

Keputusan ini mengharuskan kedua belah pihak menahan diri dari tindakan sepihak sambil menunggu verifikasi dan pengukuran lebih lanjut demi memberikan kepastian atas status lahan yang disengketakan.

Kesepakatan itu, dihasilkan dalam rapat Satuan Tugas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di ruang rapat Kantor Bupati Pelalawan. Pertemuan itu dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, Tengku Zulfan, SE, yang mewakili Bupati Pelalawan, dengan melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), TNI, pemerintah daerah, perusahaan, aliansi pemuda, dan perwakilan masyarakat.

Status quo menjadi langkah sementara untuk mencegah penguasaan maupun tindakan sepihak terhadap lahan seluas 24,7 hektare tersebut. Namun, keputusan ini perlu ditindaklanjuti dengan verifikasi data pertanahan dan pengukuran yang jelas agar persoalan yang telah berlangsung lama tidak terus membebani masyarakat.

Dalam kesimpulan rapat, GTRA menegaskan agar PT THIP tidak melakukan tindakan represif terhadap masyarakat. Pada saat yang sama, masyarakat diminta menahan diri, menjaga ketertiban, serta kembali ke rumah masing-masing untuk mencegah situasi berkembang menjadi konflik terbuka.

Kedua belah pihak juga menyepakati pemasangan papan penanda pada lahan seluas 24,7 hektare yang berstatus quo. Penanda tersebut diharapkan menjadi batas sementara yang memperjelas bahwa areal tersebut sedang dalam proses penyelesaian dan tidak boleh diperlakukan sebagai objek penguasaan sepihak.

Rapat turut dihadiri Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H.; perwakilan Kejaksaan Negeri Pelalawan, Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H.; Plt. Kepala BPN Pelalawan, Suratmin; serta perwakilan Dandim melalui Danramil 09/Langgam, Kapten Cba Y. Zebua.

Sejumlah pejabat perangkat daerah, unsur pemerintah kecamatan dan desa, manajemen PT THIP, aliansi pemuda, serta perwakilan masyarakat juga mengikuti pertemuan tersebut. Keterlibatan berbagai unsur ini diharapkan mendukung penyelesaian sengketa berdasarkan data dan kewenangan masing-masing instansi.

Meski status quo telah disepakati, penyelesaian konflik belum dapat dianggap tuntas. Kepastian mengenai batas lahan, luas areal di luar HGU, serta hubungan perubahan batas administrasi wilayah dengan persoalan pertanahan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ketua Aliansi Pemuda Desa Kubangan, Muhammad Ali, SH, menyampaikan bahwa protes masyarakat terkait persoalan lahan tersebut telah berlangsung sejak 1998. Ia juga menyebut pengukuran telah dilakukan pada 2022, 2024, dan 2026.

Menurut Ali, perubahan batas administrasi wilayah setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) pada 2018 turut memengaruhi persoalan tapal batas antara Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir.

Ia juga menyoroti dugaan kesalahan penggalian kanal perusahaan yang menurut masyarakat menjadi salah satu titik awal persoalan batas lahan. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak masyarakat yang masih perlu diperiksa bersama berdasarkan dokumen dan hasil pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Muhammad Ali meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai data dan status lahan yang selama ini dipersoalkan. Menurutnya, penyelesaian harus mengarah pada kejelasan batas dan hak atas tanah, bukan sekadar menghentikan ketegangan untuk sementara.

Lamanya persoalan sejak 1998, sebagaimana disampaikan Ali, menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan tindak lanjut berjalan terukur. Data hasil pengukuran terdahulu perlu ditelusuri dan dibandingkan dengan dokumen pertanahan serta batas administrasi yang berlaku.

Dengan demikian, proses verifikasi tidak berhenti pada penetapan status quo. Pemerintah perlu menjelaskan tahapan pemeriksaan, pihak yang bertanggung jawab, dan hasil yang akan menjadi dasar penetapan status lahan.

Dari pihak perusahaan, Manager  PT THIP, Samsul Bahri, menjelaskan bahwa perusahaan memiliki dua sertifikat HGU. Sertifikat Nomor 134 mencakup lahan sekitar 4.274 hektare, sedangkan Sertifikat Nomor 140 memiliki luas sekitar 900 hektare.

Samsul menyebut perubahan batas administrasi wilayah antara Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir setelah terbitnya Permendagri 2018 menjadi salah satu aspek yang perlu ditindaklanjuti bersama instansi terkait. Penjelasan tersebut menunjukkan pentingnya menyelaraskan dokumen perusahaan dengan data administrasi wilayah dan hasil pemeriksaan pertanahan.

Terkait temuan lahan seluas 24,7 hektare, pihak perusahaan menyatakan akan mengikuti arahan pemerintah daerah dan instansi berwenang. Sikap tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian yang selanjutnya perlu dibuktikan melalui pelaksanaan verifikasi dan pengukuran di lapangan.

Samsul juga menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen yang dirujuk perusahaan, tidak terdapat areal PT THIP yang masuk kawasan hutan. Pernyataan itu merupakan keterangan pihak perusahaan dalam rapat dan tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan batas HGU yang sedang dipersoalkan masyarakat.

Karena itu, pemeriksaan perlu membedakan persoalan status kawasan hutan dengan persoalan batas dan luas lahan yang tercakup dalam HGU. Keduanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi memerlukan pembuktian sesuai dokumen dan kewenangan instansi terkait.

Kepala Desa Pulau Muda, Andika, menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut para pihak, termasuk PT THIP, menyepakati pengukuran ulang terhadap areal yang berada di luar HGU.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Pelalawan mempercepat pelaksanaan pengukuran ulang seluruh areal PT THIP agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai batas lahan dan status tanah di luar HGU.

"Saya juga mewakili masyarakat Pulau Muda, kedepannya, untuk pengukuran ulang seluruh areal PT THIP kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan agar bisa mempercepat pelaksaaan, agar masyarakat bisa mengetahui dan mendapatkan kepastian lahan yang di luar HGU," jelasnya.

Permintaan tersebut menempatkan pengukuran ulang sebagai salah satu tahapan penting setelah penetapan status quo. Tanpa kejelasan jadwal, metode pengukuran, serta hasil yang dapat diakses para pihak, potensi perbedaan penafsiran atas batas lahan masih dapat berlanjut.

Pemerintah daerah bersama instansi pertanahan perlu memastikan proses berjalan secara transparan dan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan. Hasilnya juga perlu dijelaskan dengan merujuk pada dokumen resmi agar masyarakat maupun perusahaan memahami dasar penetapan batas lahan.

Penetapan status quo atas lahan 24,7 hektare di Desa Pulau Muda merupakan langkah sementara untuk mencegah tindakan sepihak selama proses pemeriksaan berlangsung. Akan tetapi, keberhasilan penyelesaian konflik agraria tidak cukup diukur dari situasi yang kembali kondusif, melainkan juga dari kepastian status dan batas tanah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Kabupaten Pelalawan perlu memastikan hasil rapat GTRA diterjemahkan menjadi langkah konkret, terutama dalam pelaksanaan pengukuran ulang dan pemeriksaan dokumen HGU. Koordinasi dengan BPN serta instansi terkait menjadi penting untuk menguji kesesuaian data pertanahan, batas administrasi wilayah, dan kondisi faktual di lapangan.

Di sisi lain, masyarakat dan perusahaan perlu menghormati kesepakatan selama status quo berlaku. Setiap keberatan atau klaim harus disampaikan melalui mekanisme yang sah, dengan mengedepankan bukti dan menghindari tindakan yang berpotensi memperburuk keadaan.

Kejelasan tindak lanjut juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian yang difasilitasi pemerintah. Informasi mengenai tahapan dan hasil verifikasi perlu disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Konflik lahan PT THIP dan masyarakat Desa Pulau Muda kini memasuki tahap yang menuntut pembuktian administratif dan pengukuran lapangan. Setelah penetapan status quo, pekerjaan utama pemerintah adalah memastikan proses berjalan sampai ada kejelasan mengenai lahan seluas 24,7 hektare yang dipersoalkan.

Masyarakat Desa Pulau Muda membutuhkan kepastian, perusahaan membutuhkan kejelasan batas pengelolaan, dan pemerintah berkewajiban memfasilitasi penyelesaian berdasarkan data serta ketentuan hukum.

"Percepatan pengukuran ulang menjadi tuntutan penting agar persoalan agraria ini tidak berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas antara PT THIP dan Masyarakat Desa Pulau Muda,"tutup Andika.***red/tim