Hukum

Penyelewengan 2.400 liter BBM Pertalite Diungkap Polres Kuansing, Dibawa Pakai Minibus

banner 160x600

riaubertuah.id

Riaubertuah, Kuansing - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuantan Singingi Provinsi Riau mendalami dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga 2.400 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dari dua orang pelaku.Kepala Satreskrim Polres Kuansing Ajun Komisaris Polisi Gerry Agnar Timur mengatakan dua pelaku masing-masing berinisial DR (45) dan HH (20). Keduanya langsung dibawa ke Markas Polres Kuantan Singingi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini, kedua pria tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi,” katanya dalam keterangan yang diterima di Pekanbaru, Kamis.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 75 jeriken berukuran 35 liter yang masing-masing berisi 32 liter pertalite, dengan total keseluruhan mencapai 2.400 liter, dua pelaku dan satu unit mobil minibus.

Kasat menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim bersama tim operasional Satreskrim untuk melakukan penyelidikan pada Selasa (20/10).

Tim Satreskrim Polres Kuantan Singingi kemudian mencurigai satu unit mobil minibus melintas di Jalan Rustams Abrus, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah. Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 75 jerigen berisi BBM jenis pertalite dengan total volume sekitar 2.400 liter. Selanjutnya, kedua pria berinisial DR dan HH, beserta kendaraan dan barang bukti, dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi.

 

Kasatreskrim menambahkan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi, menelusuri asal-usul BBM, serta mendalami dugaan keterlibatan kedua pria tersebut dalam perkara yang sedang ditangani.***red/rfm