Riaubertuah, Pekanbaru - Aroma polemik mencuat dari Gedung Pemerintah Provinsi Riau. Kebijakan pengangkatan tenaga ahli non-ASN dinilai memicu tanda tanya besar di tengah publik.
Ketua Umum DPP GMPR, Ali Jung-Jung Daulay, melontarkan kritik tajam terhadap langkah Plt Gubernur Riau tersebut. Ia menyebut kebijakan itu problematik dan berpotensi menabrak prinsip pemerintahan yang bersih.
Menurut Ali, dasar hukum pengangkatan tenaga ahli non-ASN hingga kini belum disampaikan secara terang kepada publik. Kondisi ini dinilai membuka ruang ketidakpastian dalam tata kelola birokrasi.
“Jika tidak ada landasan hukum yang jelas, ini bukan sekadar kebijakan administratif, ini bisa menjadi bom waktu dalam birokrasi,” ujarnya tegas.
Sejumlah nama yang diangkat sebagai tenaga ahli di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Riau turut disorot. Mereka adalah Saiman Pakpahan, Ahmad, Irving, Herdison, Syahnan, Safrial Daulay, dan Olivia.
GMPR menilai posisi tenaga ahli tersebut seharusnya diisi oleh ASN. Prosesnya, menurut mereka, wajib melalui mekanisme seleksi terbuka berbasis sistem merit yang telah diatur dalam regulasi kepegawaian.
Kritik tidak berhenti pada satu dinas. GMPR mengindikasikan adanya pola serupa di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lain di lingkungan Pemprov Riau.
Namun hingga kini, mekanisme pengangkatan dan legalitasnya dinilai masih kabur. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam pemerintahan.
Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara telah menetapkan batasan ketat terkait perekrutan tenaga ahli non-ASN. Aturan tersebut bertujuan menjaga profesionalitas dan akuntabilitas birokrasi.
Ali menegaskan, minimnya keterbukaan informasi justru memperbesar potensi munculnya konflik kepentingan. Selain itu, kondisi ini juga berisiko membuka celah praktik yang tidak akuntabel.
“Kurangnya transparansi membuka ruang kecurigaan, dari konflik kepentingan hingga praktik yang tidak akuntabel,” tegasnya.
GMPR menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah. Pertama, meminta Plt Gubernur Riau meninjau ulang kebijakan pengangkatan tenaga ahli non-ASN.
Kedua, GMPR mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara melakukan evaluasi menyeluruh. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan tetap sesuai aturan yang berlaku.
Ketiga, GMPR menuntut adanya penjelasan terbuka kepada publik. Transparansi dianggap menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Isu ini kini berkembang menjadi perhatian publik yang semakin luas. Polemik tersebut tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah menyentuh aspek kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan.
Di tengah meningkatnya sorotan, keputusan pemerintah daerah diuji secara serius. Publik menanti kejelasan dan langkah konkret untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip hukum dan akuntabilitas.***red/rfm
.png)

