Hukum

Perkara Sengketa Lahan, Tim Rifera & Paramitra Law Firm Wakili Klien Pada Sidang Di PN Pelalawan

banner 160x600

riaubertuah.id

Riaubertuah, Pelalawan - Sidang sengketa lahan di Pengadilan Negeri Pelalawan kembali menjadi sorotan setelah tergugat utama tidak menghadiri agenda pemeriksaan berkas perkara perdata PMH. Ketidakhadiran ini dinilai menghambat kelancaran proses hukum, meskipun persidangan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan.

Penggugat Jiran hadir dalam persidangan melalui kuasa hukumnya, yakni Romi Ded Hasri, SH dan Vickry Mulyanda, SH dari Rifera & Paramitra Law Firm. Kehadiran tim kuasa hukum ini menegaskan kesiapan penggugat dalam menghadapi proses hukum sengketa lahan yang tengah berjalan.

Romi Ded Hasri, SH menjelaskan bahwa dalam sidang perdana tersebut, turut hadir sejumlah pihak tergugat lainnya, termasuk Kepala Desa Dundangan dan Camat Pangkalan Kuras. Namun, tergugat utama berinisial A tidak hadir, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukumnya.

“Dalam persidangan hari ini, tergugat (A) tidak hadir ataupun kuasa hukumnya, walaupun demikian proses persidangan tetap berlanjut,” ujar Romi kepada wartawan.

Meski tergugat utama absen, majelis hakim tetap menjalankan agenda persidangan dengan pemeriksaan berkas awal. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan tetap berkomitmen menjaga proses hukum berjalan sesuai prosedur, tanpa bergantung pada kehadiran salah satu pihak.

Menurut Romi, majelis hakim memutuskan untuk kembali memanggil seluruh pihak, termasuk tergugat A, guna memastikan kehadiran mereka pada sidang berikutnya. Langkah ini dianggap penting agar perkara sengketa lahan dapat masuk ke tahap lanjutan tanpa hambatan administratif.

“Majelis hakim akan kembali memanggil para pihak termasuk tergugat (A) agar persidangan berlanjut ke tahap selanjutnya,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Kamis, 30 April 2026. Penjadwalan ulang ini menjadi kesempatan bagi tergugat untuk memenuhi kewajiban hukumnya dan memberikan keterangan di hadapan pengadilan.

Situasi ini menegaskan bahwa dalam perkara perdata PMH, kehadiran para pihak menjadi faktor penting untuk mempercepat penyelesaian sengketa. Ketidakhadiran tergugat berpotensi memperlambat proses, namun tidak menghentikan jalannya persidangan.

Tim kuasa hukum Rifera & Paramitra Law Firm menyatakan tetap siap menghadapi proses persidangan berikutnya. Mereka menegaskan komitmennya untuk mengawal kepentingan klien hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum.

“Persidangan akan dilanjutkan pada 30 April 2026 mendatang, dan kami tim kuasa hukum menyatakan siap atas sidang klien Rifera & Paramitra Law Firm,” tutup Romi.

Kasus sengketa lahan di Pelalawan ini menjadi contoh bagaimana proses hukum tetap berjalan meskipun menghadapi kendala kehadiran pihak. Publik kini menanti kelanjutan sidang berikutnya yang diharapkan dapat mengungkap substansi perkara secara lebih jelas.***red/rfm