Riaubertuah, Jakarta - Entah apa yang merasuki Badan Gizi Nasional melakukan Tindak Pidana Korupsi yang menciderai masyarakat Indonesia.
Dalam pengungkapannya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Di media sosial, meme Eks Kepala BGN dan wakil-wakilnya di sebut-sebut prilakunya melebihi Firaun dan Iblis, didalam kolom komentar Firaun dan Iblis disebut berguru kepada mereka.
Masyarakat merasa kesal, ketiga tersangka kini telah mengenakan rompi merah tahanan Kejagung dan menjalani penahanan di rumah tahanan yang berbeda.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa secara aturan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya penunjukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga dilakukan berdasarkan kedekatan dengan petinggi BGN. Menurut Syarief, yayasan yang ditunjuk tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.
"Namun, tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan oleh Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Melalui skema itu, sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka memperoleh keuntungan berupa insentif dalam jumlah besar.
Syarief menyebut yayasan-yayasan tersebut menerima dana insentif hingga miliaran rupiah setiap hari. Berdasarkan hasil penyidikan, yayasan penerima insentif itu memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," ujar dia.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan. Kejagung kini masih mendalami besaran kerugian yang ditimbulkan serta aliran dana yang diterima para pihak terkait.
Masyarakat Indonesia, berharap tersangka Badan Gizi Nasional ini dihukum seberat-beratnya, karena telah melukai hati rakyat.***red/rfm
.png)

