Riaubertuah, Pekanbaru - Polemik mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memanas. Setelah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto melantik 326 pejabat, termasuk 236 pejabat eselon III dan IV pada akhir Mei lalu, muncul dugaan adanya praktik nepotisme serta pelanggaran administrasi kepegawaian yang diduga bertentangan dengan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Isu tersebut memicu pertanyaan serius mengenai legalitas sebagian proses pelantikan dan berpotensi mencederai komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih.
Dugaan tersebut mencuat setelah seorang pegawai Pemprov Riau yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya kejanggalan dalam proses mutasi jabatan.
Menurutnya, terdapat indikasi administrasi negara diubah untuk mengakomodasi kepentingan pihak tertentu yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Riau.
Dikutip dari Bukamata.co, sumber tersebut bahkan mengingatkan bahwa apabila persoalan ini benar terjadi dan tidak segera diklarifikasi secara terbuka, maka Plt Gubernur Riau SF Hariyanto berpotensi ikut terseret dalam persoalan hukum akibat proses mutasi yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Menurut pengakuannya, polemik bermula ketika nama pejabat yang telah diusulkan serta tercatat di BKN Regional Riau diduga berubah saat pelantikan berlangsung. Jabatan yang semestinya ditempati pejabat sesuai usulan justru diisi oleh nama lain yang disebut-sebut tidak melalui mekanisme administrasi sebagaimana mestinya.
Sorotan utama mengarah kepada pelantikan Beni Saputra SE, MM sebagai Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraan pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan sumber tersebut ke sistem BKN, nama Beni Saputra disebut tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar pelantikan saat prosesi berlangsung. Bahkan, menurutnya, nama tersebut juga belum tercatat dalam sistem kepegawaian BKN sebagai pejabat yang sah pada jabatan dimaksud.
"Jangan-jangan karena Beni saudara iparnya pak Sekdaprov, sehingga bisa dengan mudah dikasih jabatan," ungkap sumber tersebut, Jum'at (25/06/2026).
Pernyataan itu memunculkan dugaan adanya praktik nepotisme dalam proses mutasi pejabat di lingkungan Pemprov Riau. Dugaan tersebut semakin menguat setelah muncul informasi bahwa pelantikan Beni Saputra diduga belum mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN.
Sumber tersebut menilai seharusnya Surat Keputusan telah terbit terlebih dahulu sebelum proses pelantikan dilakukan. Menurutnya, prosedur itu merupakan tahapan administrasi yang wajib dipenuhi agar pengangkatan pejabat memiliki dasar hukum yang sah.
"Seharusnya SK dulu baru pelantikan. Sekda memaksakan saudaranya untuk duduk di jabatan ini tanpa mengikuti peraturan BKN," ujarnya.
Ia juga menyebut nama Beni Saputra berada pada urutan paling akhir dalam lampiran pejabat yang dilantik, sehingga menimbulkan pertanyaan baru mengenai proses administrasi yang dijalankan.
Pejabat Lama Masih Tercatat di Sistem BKN
Persoalan ini semakin menjadi sorotan karena berdasarkan data yang diklaim berasal dari sistem BKN, jabatan Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraan Dispora Riau hingga kini masih tercatat atas nama pejabat sebelumnya, yakni Andre.
"Sampai saat ini di BKN itu masih terdaftar namanya Andre, tak ada nama Beni Saputra. Di dalam sistem ini nggak bisa diotak-atik, dan tak ada kebohongan. Masa Plt Gubernur Riau telah mengangkangi peraturan BKN terhadap mutasi yang kemarin?" kata sumber tersebut.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara pelantikan yang telah dilaksanakan dengan administrasi resmi kepegawaian negara.
Ironisnya, pada saat pelantikan berlangsung, Andre diketahui sedang berada di Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.
Dari ratusan pejabat yang mengalami rotasi dan mutasi, beredar informasi bahwa Andre merupakan satu-satunya pejabat yang dinonaktifkan atau menjadi non-job. Informasi inilah yang kemudian memunculkan polemik baru di kalangan aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Riau.
BKD Belum Menjelaskan Status Andre
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Budi Fakhri, sempat membenarkan adanya pergantian pejabat pada Dispora Riau.
Namun, ia membantah bahwa Andre dinonjobkan.
"Enggak (di-nonjob-kan, red)," ucap Budi singkat.
Meski demikian, ketika ditanya lebih lanjut mengenai posisi atau jabatan baru Andre setelah mutasi berlangsung, Budi Fakhri tidak memberikan penjelasan.
Hingga berita ini disusun, Kepala BKD Provinsi Riau juga belum memberikan keterangan resmi terkait polemik dugaan pelanggaran administrasi maupun isu nepotisme yang berkembang di tengah masyarakat.
Pernyataan SF Hariyanto Kini Dipertanyakan
Polemik ini juga menyeret komitmen Plt Gubernur Riau SF Hariyanto yang sebelumnya menegaskan bahwa proses mutasi dilakukan secara profesional tanpa adanya intervensi maupun titipan.
Pernyataan tersebut kini dipertanyakan setelah muncul dugaan adanya pengangkatan pejabat yang dikaitkan dengan hubungan keluarga pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Riau.
"Ini titipan apa? Apakah bukan titipan Sekda, ini?" ujar sumber tersebut mempertanyakan integritas proses mutasi.
Padahal, saat pelantikan 326 pejabat di Balai Serindit Gedung Daerah Riau, SF Hariyanto secara terbuka meminta seluruh pejabat yang dilantik menjaga integritas dan bekerja lebih maksimal demi meningkatkan pelayanan publik serta pendapatan daerah.
"Saya harap setelah dilantik jangan lagi kerja biasa-biasa saja, tapi harus luar biasa, jangan kerja santai. Karena kita sekarang lagi berjuang," tegas SF Hariyanto saat pelantikan.
Kini, pernyataan tersebut justru menjadi sorotan publik. Dugaan adanya pengangkatan pejabat yang disebut tidak sesuai prosedur administrasi BKN menjadi ujian serius terhadap komitmen reformasi birokrasi di Provinsi Riau.
Di sisi lain, seluruh dugaan yang berkembang tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Riau, BKD Provinsi Riau, maupun instansi berwenang lainnya agar polemik ini tidak berkembang menjadi spekulasi yang semakin luas.
Transparansi dan keterbukaan menjadi langkah penting untuk memastikan setiap proses mutasi pejabat berjalan sesuai ketentuan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.***red/tim
.png)

