Riaubertuah, BATAM – BP Batam kembali menuai kritik keras setelah mengerahkan sekitar 120 personel dan satu unit excavator untuk melakukan pematokan lahan pembangunan Sekolah Merah Putih di Pantai Melayu, Kelurahan Rempang Cate, Pulau Rempang, pada 9 Juni 2026.
Aksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat, RT/RW maupun pihak kecamatan dan memicu kecaman dari Solidaritas Nasional untuk Rempang yang menilai tindakan itu sebagai bentuk perampasan ruang hidup masyarakat serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Kontroversi ini muncul di tengah status Proyek Rempang Eco City yang telah dicoret dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam RPJMN 2025–2029 melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
Namun, aktivitas pengukuran dan pematokan lahan masih terus berlangsung dengan berbagai dalih, termasuk program transmigrasi lokal dan proyek strategis daerah.
Solidaritas Nasional untuk Rempang menilai langkah BP Batam tersebut tidak hanya melanggar prosedur dan prinsip transparansi, tetapi juga mengabaikan hak konstitusional masyarakat atas tanah leluhur yang telah dihuni secara turun-temurun.
Organisasi ini mendesak penghentian seluruh aktivitas pengukuran dan pematokan lahan serta meminta evaluasi menyeluruh terhadap proyek Rempang Eco City yang selama ini menjadi sumber konflik berkepanjangan.
Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda, mengecam keras sikap pemerintah yang dinilai terus mengabaikan hak-hak masyarakat Pulau Rempang.
“Kami mengecam keras sikap pemerintah yang tutup mata terhadap hak masyarakat Pulau Rempang. Sampai saat ini pembangunan di Pulau Rempang sama sekali tidak menghormati Hak Asasi Manusia. Situasi ini hanya melahirkan konflik, kekerasan, masalah serius dalam transparansi dan penghormatan ruang hidup masyarakat. Pulau Rempang bukan ruang kosong di sana ada kampung tua, tanah leluhur dan jejak sejarah. Upaya pencaplokan tanah masyarakat adalah bentuk pengabaian eksistensi mereka,” ujar Eko Yunanda.
Menurut WALHI, pencoretan Rempang Eco City dari daftar PSN merupakan pengakuan bahwa model pembangunan yang bertumpu pada investasi di atas ruang hidup masyarakat telah menimbulkan persoalan serius. Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak diikuti dengan penghentian aktivitas proyek di lapangan.
WALHI menyoroti bahwa proyek tersebut tetap berjalan meski mendapatkan penolakan luas dari 7.512 jiwa masyarakat yang tersebar di 16 kampung tua di Pulau Rempang.
Berbagai istilah baru seperti relokasi bertahap, transmigrasi lokal, hingga program strategis daerah dinilai tidak mengubah substansi persoalan yang dihadapi masyarakat.
Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI, Mida Saragih, mengingatkan BP Batam agar menjalankan mandat konstitusi dan reforma agraria sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR Nomor IX/MPR/2001.
“Kami mengingatkan kepada BP Batam, sebagai bagian dari Pemerintah, akan kewajibannya menjalankan mandat konstitusi dan reforma agraria, khususnya TAP MPR No. IX/MPR/2001, yang menuntut pengelolaan agraria yang adil dan berkelanjutan. Dalam konteks Rempang, ini berarti menghentikan perampasan tanah, mengakui hak masyarakat adat dan lokal, serta menghadirkan pembangunan yang tidak menyingkirkan mereka dari ruang hidupnya,” tegas Mida.
Kritik serupa juga disampaikan Direktur LBH Pekanbaru, Andri Alatas. Ia menilai pematokan lahan warga Pantai Melayu secara sepihak merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas tanah dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.
“Pada prinsipnya pembangunan dan tindakan pemerintah dalam hal ini BP Batam tetap harus dalam koridor konstitusional yakni perlindungan, pemenuhan dan penghormatan Hak Asasi Manusia. Tidak bisa pembangunan dijadikan alasan untuk merampas hak masyarakat dengan pematokan lahan secara sepihak hingga pengerahan aparatur yang tidak perlu,” kata Andri.
Ia juga mengingatkan agar BP Batam tidak mengulangi peristiwa yang pernah terjadi pada September 2023. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan informasi, didengar pendapatnya, dipertimbangkan kepentingannya, dan memperoleh penjelasan sebagai bagian dari prinsip pelibatan yang bermakna.
“Dengan demikian pematokan lahan milik warga Pantai Melayu secara sepihak oleh BP Batam adalah bentuk perampasan hak atas tanah yang melanggar hukum. Ini bukan pembangunan, melainkan penyingkiran masyarakat dari ruang hidupnya,” lanjut Andri Alatas.
Di sisi lain, BP Batam sebelumnya menyatakan bahwa pengembangan Rempang Eco City bertujuan menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. Namun klaim tersebut dibantah oleh masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB).
AMAR-GB menyebut aktivitas pematokan lahan dan kehadiran aparat dalam proyek tersebut justru menimbulkan tekanan sosial di tengah masyarakat. Mereka menilai tindakan yang dilakukan BP Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG) merupakan bentuk pelanggaran HAM dan penghancuran ruang hidup warga.
Persoalan lain yang masih menjadi sorotan adalah dampak relokasi terhadap kehidupan ekonomi masyarakat. Hingga saat ini, banyak warga yang telah direlokasi masih bergantung pada sektor kelautan sebagai sumber utama penghidupan.
Sebagian warga bahkan disebut terpaksa menjual aset untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi tersebut memperkuat alasan penolakan masyarakat sejak awal karena tidak adanya jaminan yang jelas terkait keberlanjutan ekonomi, sosial, dan budaya mereka setelah relokasi.
Solidaritas Nasional untuk Rempang mencatat sedikitnya tiga persoalan utama dalam proyek yang masih berjalan tersebut. Pertama, pelanggaran prosedur dan transparansi karena pengukuran dilakukan tanpa pembahasan dengan masyarakat maupun pemerintah lokal.
Kedua, meningkatnya risiko konflik sosial akibat tumpang tindih klaim kawasan proyek, kawasan Taman Buru, dan tanah masyarakat yang hingga kini belum terselesaikan. Ketiga, perubahan skema proyek dinilai tidak mengubah tujuan utama yang tetap mengarah pada pengambilalihan ruang hidup masyarakat demi kepentingan investasi.
Atas dasar itu, Solidaritas Nasional untuk Rempang mendesak penghentian total proyek Rempang Eco City, termasuk seluruh aktivitas pengukuran dan pematokan lahan oleh BP Batam dan PT MEG. Mereka juga meminta pemerintah memberikan pengakuan serta perlindungan terhadap kampung adat, kawasan perikanan, dan lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat Pulau Rempang.
Selain itu, BP Batam diminta menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat dengan dalih kawasan Taman Buru. Menurut Solidaritas Nasional untuk Rempang, perubahan status kawasan dari Taman Buru pada 1986, menjadi Hutan Produksi pada 2018, hingga kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan pada 2023 tidak menghapus fakta bahwa Pulau Rempang telah lama menjadi ruang hidup, permukiman, dan sumber penghidupan masyarakat setempat.****red/rfm
.png)

