Hukum

Sidang Abdul Wahid : Terkait "Matahari Satu" Terbantahkan, Ini Penjelasan Ahli Pidana

banner 160x600

riaubertuah.id

Riaubertuah, PEKANBARU – Persidangan perkara yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/06/2026). Dalam agenda sidang tersebut, Tim Kuasa Hukum menghadirkan Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda, SH, MH untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Keterangan ahli menjadi perhatian karena menyinggung istilah “Matahari Satu” yang sebelumnya dikaitkan dengan konstruksi perkara yang sedang disidangkan.

Dalam persidangan, Dr. Chairul Huda menjelaskan bahwa ungkapan seperti “Matahari Satu” maupun “Satu Komando” pada dasarnya merupakan bentuk instruksi umum yang lazim digunakan dalam struktur organisasi atau pemerintahan. Menurutnya, istilah tersebut tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan adanya indikasi pemerasan sebagaimana ilustrasi yang disampaikan dalam persidangan.

Keterangan ahli tersebut disampaikan ketika Tim Kuasa Hukum mempertanyakan sekaligus memberikan ilustrasi mengenai peran seorang kepala daerah yang menyampaikan istilah “Matahari Satu” kepada bawahannya. Pertanyaan itu kemudian dijawab oleh ahli berdasarkan perspektif hukum pidana dan unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam suatu tindak pidana.

“Kalimat seperti itu merupakan ungkapan lisan atau instruksi umum, seperti ‘Matahari Satu’ dan Satu Komando, tidak ada kaitannya dengan indikasi dasar dalam pemerasan seperti yang diilustrasikan,” jelas Dr. Chairul Huda, SH, MH di hadapan majelis hakim, Rabu ( 24/06/2026).

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam jalannya persidangan karena menyentuh substansi mengenai makna dan interpretasi suatu ungkapan yang digunakan dalam hubungan atasan dan bawahan. Dalam konteks hukum pidana, keterangan ahli memiliki fungsi untuk membantu majelis hakim memahami suatu persoalan berdasarkan disiplin ilmu yang dimiliki ahli.

Secara umum, hukum pidana mengharuskan adanya unsur-unsur yang jelas dan konkret dalam membuktikan suatu perbuatan pidana. Karena itu, penafsiran terhadap suatu kalimat atau instruksi harus dilihat secara menyeluruh dan tidak dapat dilepaskan dari konteks penggunaannya.

Dalam sidang tersebut, Dr. Chairul Huda menekankan bahwa ungkapan yang bersifat umum tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana tertentu. Terlebih apabila tidak ditemukan keterkaitan langsung dengan unsur-unsur yang menjadi syarat dalam pembuktian suatu perbuatan pidana.

Keterangan ahli pidana ini sekaligus menjadi bantahan terhadap ilustrasi yang mengaitkan istilah “Matahari Satu” dengan indikasi pemerasan. Dari sudut pandang akademik dan hukum pidana, istilah tersebut dinilai sebagai bentuk instruksi umum yang lazim digunakan dalam kepemimpinan dan koordinasi organisasi.

Persidangan perkara Abdul Wahid sendiri masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian lainnya. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun pendapat ahli yang dihadirkan para pihak sebelum mengambil kesimpulan dalam perkara tersebut.

Keterangan Dr. Chairul Huda menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian karena memberikan perspektif hukum mengenai penggunaan istilah “Matahari Satu” yang menjadi pembahasan dalam persidangan. Seluruh fakta persidangan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai ada atau tidaknya keterkaitan suatu perbuatan dengan unsur pidana yang didakwakan.

"Terakhir saya menegaskan pentingnya pembuktian yang berbasis fakta, alat bukti, dan unsur hukum yang jelas. Sebab, dalam hukum pidana, setiap dugaan perbuatan harus diuji secara objektif melalui proses persidangan agar menghasilkan putusan yang berlandaskan hukum dan rasa keadilan,"pungkasnya.