Riaubertuah, PEKANBARU – Persidangan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menghadirkan dua saksi ahli di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).
Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dan pakar pemerintahan serta otonomi daerah Prof Djohermansyah Djohan memberikan pandangan ilmiah yang menyoroti kekuatan pembuktian dalam perkara tersebut. Keterangan kedua ahli menjadi perhatian karena menyangkut penilaian terhadap unsur dakwaan yang tengah diperiksa majelis hakim.
Dalam keterangannya, Reza Indragiri Amriel menilai pembuktian dugaan pemerasan yang didakwakan kepada Abdul Wahid masih belum memiliki kekuatan yang memadai. Menurutnya, alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut masih lemah sehingga belum cukup untuk membangun keyakinan dalam proses penegakan hukum.
"Dakwaan itu buktinya masih lemah, belum cukup bukti. Kalau belum cukup bukti bagaimana mungkin teryakinkan oleh proses penegakan hukum yang belum cukup bukti," kata Reza di hadapan majelis hakim.
Reza menjelaskan, dari perspektif psikologi forensik, terdapat perbedaan penafsiran terhadap sejumlah istilah yang muncul selama proses persidangan. Perbedaan pemaknaan tersebut, menurutnya, memiliki konsekuensi penting terhadap pembuktian unsur ancaman dalam perkara pidana.
Ia mengatakan, sebuah pernyataan baru dapat dikategorikan sebagai ancaman apabila memiliki makna yang dipahami secara sama oleh pihak yang menyampaikan maupun yang menerima. Ketika penerima memiliki penafsiran yang berbeda-beda, maka syarat psikologis untuk menyebutnya sebagai ancaman menjadi tidak terpenuhi.
"Dalam perspektif psikologi forensik, syarat utama untuk menyebut sebuah pernyataan sebagai ancaman menjadi tidak terpenuhi apabila penerimanya memiliki penafsiran yang berbeda-beda," ujarnya.
Menurut Reza, pandangan tersebut berkaitan erat dengan unsur pemaksaan yang menjadi salah satu unsur penting dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, pembuktian unsur tersebut harus dilakukan secara cermat dan tidak hanya berdasarkan asumsi.
Selain itu, Reza menekankan bahwa keterangan saksi dalam perkara pidana tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta yang mutlak benar. Keterangan tersebut harus diuji dan divalidasi karena kemampuan ingatan manusia memiliki berbagai keterbatasan.
Ia menjelaskan bahwa memori seseorang dapat mengalami distorsi, fragmentasi, bahkan fabrikasi. Oleh sebab itu, hukum acara pidana mengenal prinsip bahwa satu keterangan saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu tindak pidana apabila tidak didukung alat bukti lainnya.
"Dalam pandangannya, keterangan saksi tidak dapat berdiri sendiri. Karena itu hukum acara pidana mengenal asas unus testis nullus testis, yakni satu saksi bukan saksi. Keterangan yang berdiri sendiri tidak cukup membuktikan suatu peristiwa pidana tanpa didukung alat bukti lain," jelasnya.
Reza juga berpendapat proses pembuktian perkara pidana seharusnya tidak hanya bertumpu pada keterangan saksi. Menurutnya, pembuktian akan menjadi lebih kuat apabila didukung oleh berbagai disiplin ilmu di luar hukum.
Ia menyebut psikologi, sosiologi, antropologi, hingga bukti digital sebagai instrumen yang dapat memperkuat proses pembuktian dalam suatu perkara pidana.
"Semakin banyak disiplin nonhukum yang dihadirkan di ruang hukum, itulah proses penegakan hukum yang paling paten," ujarnya.
Sementara itu, saksi ahli bidang pemerintahan dan otonomi daerah, Prof Djohermansyah Djohan, menyampaikan pandangannya mengenai prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan. Ia menegaskan bahwa hakikat pemerintahan adalah menghadirkan kebaikan bagi masyarakat, bukan menjadi sarana melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun etika.
"Pemerintahan itu ada untuk kebaikan, pemerintahan itu bukan untuk melakukan kejahatan, kejelekan, kelicikan, keburukan. Dan tidak ada balasan kebaikan, selain kebaikan," ucapnya.
Menurut Prof Djohermansyah, nilai-nilai kebaikan dalam pemerintahan harus diwujudkan kepada masyarakat, sesama pejabat, maupun kepada bawahan. Prinsip tersebut menjadi fondasi dalam menjalankan roda pemerintahan yang baik.
Ia juga menyampaikan keyakinannya terhadap pribadi Abdul Wahid berdasarkan pandangannya sebagai ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Namun demikian, ia tetap menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
"Dalam perkara ini, Pak Gubernur Riau nonaktif Pak Abdul Wahid, saya percaya bahwa kebaikan itu tidak akan tertukar dengan keburukan. Saya percaya juga, kalau pakai bahasa Jawanya, boleh Yang Mulia ya, Gusti Allah ora sare, Tuhan Allah itu tidak tidur, kebaikan tidak mungkin tertukar dengan kejahatan,"ucapnya.
Di akhir keterangannya, Prof Djohermansyah berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan seadil-adilnya berdasarkan seluruh fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.
Ia menyatakan keyakinannya bahwa proses peradilan merupakan tempat untuk menemukan kebenaran hukum yang berlandaskan keadilan, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi semua pihak.***red/rfm
.png)

