Hukum

Sidang Abdul Wahid, Saksi : Tidak Mendengar Istilah 'Satu Komando' 

banner 160x600

riaubertuah.idFoto Dok Istimewa

Riaubertuah, Pekanbaru - Sidang perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan pada Kamis (30/04/2026) dengan menghadirkan dua saksi dari Dinas PUPR PKP Riau, yakni Chairu Sholihin dan Andri Budhiawan.

Dalam persidangan, keduanya menyatakan tidak pernah mendengar perintah “Satu Komando” pada rapat di Bappeda 26 Mei 2025 serta tidak mengetahui adanya aliran dana kepada Abdul Wahid, yang berdampak pada menguatnya bantahan terhadap tuduhan yang berkembang.

Dua pejabat teknis dari Dinas PUPR PKP Riau itu dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Andri Budhiawan, Kasi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah III, secara tegas menyatakan tidak pernah mendengar adanya arahan “Satu Komando” dalam rapat di Bappeda pada 26 Mei 2025.

Pernyataan ini langsung membantah isu yang sebelumnya mencuat dalam perkara tersebut.

“Saya tidak mendengar soal itu, ‘Satu Komando’,” ujar Andri dalam persidangan, Kamis pagi (30/04/2026).

Selain itu, Andri juga mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana yang dituduhkan kepada Abdul Wahid. Ia menegaskan tidak memiliki informasi terkait dugaan tersebut.

“Saya tidak mengetahui,” jawabnya singkat.

Lebih lanjut, Andri juga memastikan dirinya tidak pernah memberikan uang kepada Abdul Wahid dalam bentuk apa pun. Pernyataan ini mempertegas posisinya yang tidak terlibat dalam dugaan praktik yang disangkakan.

“Saya tidak pernah memberikan uang kepada Abdul Wahid,” tegasnya.

Sementara itu, saksi lainnya, Chairu Sholihin selaku Kepala Seksi UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II mengakui mengetahui adanya edaran terkait larangan pungutan dan gratifikasi yang diterbitkan Abdul Wahid. Namun, ia tidak mengingat secara pasti tanggal penerbitannya.

“Soal itu saya mengetahui, tapi untuk tanggalnya saya lupa, kalau tidak salah itu bulan September,” ungkap Chairu.***red/rfm