Riaubertuah, Pekanbaru - Sidang Perkara Gubri Non Aktif Abdul Wahid pada hari ini dipandang sangat krusial di Pengadilan Negeri Pekanbaru Rabu, (29/04/2026).
Pasalnya dari keterangan saksi yaitu Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP memberikan keterangan yang bisa menguntungkan Abdul Wahid dan lepas dari segala tuduhan.
Dari keterangan Ferry Yunanda di persidangan bahwa Abdul Wahid tidak pernah memerintahkan Fee sebesar Lima persen (5%)
"Pak Gubri tidak pernah memerintahkan Fee 5%,"jawab Ferry di persidangan.
Kemudian dari keterangan Ferry, pada Rapat tanggal 26 Mei 2025 di Bappeda Provinsi Riau bahwa Abdul Wahid juga tidak pernah membahas Fee 5% ataupun uang 7 miliar.
Ferry juga mengungkapkan bahwa uang yang dikumpulkan selain untuk Kepala Dinas PUPR PKPP, juga diberikan kepada BPKAD, Ormas PP, LSM, dan Wartawan.
"Saya tidak bisa memastikan uang tersebut apakah benar untuk Gubernur,"ungkapnya.
Dikatakan Ferry, ia juga tidak mengetahui apakah seluruh uang tersebut sampai ke Abdul Wahid.
Dan yang paling penting, dari keterangan Ferry soal Fee 5 persen itu adalah inisiatif dari kepala-kepala UPT.
"Fee 5% adalah inisiatif kepala UPT bukan ada paksaan dari saya,"tutupnya.***red
.png)

