Hukum

Sidang Abdul Wahid : Ahli Hukum Pidana Sebut Keterangan Saksi Harus Relevan

banner 160x600

riaubertuah.id

Riaubertuah, PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara Abdul Wahid kembali menghadirkan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum. di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (17/06/2026).

Dalam persidangan tersebut, ahli memberikan keterangan mengenai prinsip pembuktian dalam hukum pidana, pentingnya korelasi antar keterangan saksi, serta perlunya alat bukti pendukung yang relevan.

Keterangan itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara Abdul Wahid yang saat ini masih berlangsung dan menjadi perhatian publik karena menyangkut penilaian terhadap kekuatan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Prof. Dr. Hibnu Nugroho lewat virtual menjelaskan bahwa keterangan saksi tidak dapat berdiri sendiri dalam membuktikan suatu tindak pidana. 

Menurutnya, setiap keterangan saksi harus memiliki hubungan dan relevansi dengan alat bukti lain agar dapat memberikan nilai pembuktian yang kuat di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya, ahli menegaskan bahwa banyaknya saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak serta-merta memperkuat suatu dakwaan apabila tidak didukung oleh alat bukti yang memadai.

"Dalam hukum acara pidana, hakim tidak hanya menilai jumlah saksi, tetapi juga menilai kesesuaian dan keterkaitan antara satu keterangan dengan keterangan lainnya,"jelasnya.

Dikatakan, Prof. Hibnu Nugroho, setiap keterangan saksi harus berkorelasi dan relevan dengan saksi lainnya agar memiliki nilai pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Setiap keterangan saksi harus berkorelasi dan relevan dengan saksi lainnya supaya memiliki nilai pembuktian," ujar Prof. Hibnu Nugroho.

Ia juga menyinggung adanya sejumlah keterangan saksi yang dinilai saling bertentangan dalam persidangan. 

Salah satu contoh yang disampaikan adalah adanya perbedaan keterangan antara saksi berinisial Bulan dengan saksi berinisial Matahari

Dijelaskan ahli, apabila terdapat keterangan yang saling bertolak belakang, maka secara logis terdapat kemungkinan salah satu di antaranya tidak memberikan keterangan yang benar. 

Namun demikian, penilaian akhir terhadap fakta tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.

"Hal ini bisa dianggap salah satunya berbohong. Maka hal ini menjadi keputusan majelis hakim untuk memutuskannya," jelasnya.

Pandangan ahli tersebut memperlihatkan bahwa konsistensi kesaksian merupakan aspek penting dalam proses pembuktian. Kesaksian yang saling bertentangan berpotensi menimbulkan keraguan terhadap konstruksi peristiwa yang dibangun dalam persidangan.

Selain membahas aspek kesaksian, Prof. Hibnu Nugroho juga menguraikan mengenai unsur kesengajaan dalam hukum pidana. 

Kemudian katanya lagi, seseorang dapat dipidana apabila terbukti mengetahui dan menghendaki tindakan yang dilakukan.

"Dengan kata lain, unsur pidana tidak cukup hanya didasarkan pada dugaan atau asumsi, melainkan harus didukung oleh fakta dan alat bukti yang menunjukkan adanya pengetahuan serta kehendak dari pihak yang didakwa,"terangnya.

Sebagai contoh, dalam konteks salah satu perkara, ahli menyampaikan jika belum terlihat adanya bukti pendukung berupa percakapan telepon, pesan elektronik, maupun perintah langsung yang dapat menunjukkan keterlibatan terdakwa sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

"Apabila belum terdapat bukti berupa telepon, chat, ataupun perintah langsung yang didengar maupun dilihat oleh pihak lain. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menilai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana yang didakwakan,"jelasnya.

Pendapat ahli ini menambah perspektif baru dalam proses persidangan yang sedang berjalan. Di sisi lain, seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan tetap akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara tersebut.

Sidang perkara Abdul Wahid sendiri masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan pendalaman alat bukti lainnya. Putusan akhir nantinya akan ditentukan berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, keterangan para saksi, pendapat ahli, serta alat bukti yang dinilai sah menurut hukum.***red/rfm