Riaubertuah, Pekanbaru - Jalannya persidangan perkara Gubernur Riau Non Aktif dinilai tidak biasa-biasa saja di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (18/06/2026).
Hal menarik terjadi ketika Tiga orang dihadirkan untuk memberikan keterangan pada persidangan Abdul Wahid di depan majelis hakim.
Ketiganya yaitu Melisa Fitri, seorang barista yang bekerja di kafe kediaman Abdul Wahid, Amriyadi seorang Fotografer pada Bagian Administrasi Pimpinan, dan M Akmal Fauzan videografer.
Ditengah persidangan, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi Mayer Simanjuntak menyampaikan keberatan karena dua orang saksi yang sering hadir di persidangan Abdul Wahid.
"Yang Mulia Majelis Hakim, kami mengajukan keberatan dan untuk dinilai karena dua orang saksi ini sering hadir di persidangan, jelas salah satu JPU Mayer Simanjuntak.
Atas tudingan itu, Tim kuasa hukum Abdul Wahid langsung memotong pernyataan keberatan JPU kepada Majelis Hakim.
"Yang mulia, tidak ada undang-undang yang mangatur jika ada larangan menjadi saksi jika ia sering hadir dalam suatu persidangan," bantah salah satu Tik Kuasa Hukum Abdul Wahid.
Kemudian, salah satu saksi M Akmal Fauzan didalam persidangan langsung memberikan respon tegas.
"Yang mulia majelis hakim, saya tidak mengetahui sebelumnya, jika saya akan menjadi saksi persidangan Abdul Wahid hari ini,"respon Akmal.
Persidangan Abdul Wahid akan terus bergulir, dengan menghadirkan saksi saksi guna memberikan keterangan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.***red/rfm
.png)

