Riaubertuah, Pekanbaru - Tepat hari ini, ada pencairan dana dari United Nations Development Programme (UNDP) Tertanggal 15 Mei 2026 sebanyak 3.764.257 US Dollar atau sekitar 66,2 Miliar berdasarkan kurs Rupiah hari ini. Pada keterangan dokumen pencairan ini adalah pembiayaan Climate Action and Reduction of Emissions for Green Economy in Riau Province (CARE for Green Riau).
Siapa UNDP?
UNDP adalah program dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ini merupakan badan global PBB yang berfokus pada pengentasan kemiskinan, pengurangan ketimpangan, dan pembangunan berkelanjutan yang membiayai program keberlanjutan di beberapa negara.
Lalu Mengapa Riau Dapat Dana Tersebut?
Awal tahun 2025 lalu, tepatnya sekitar bulan Januari, Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid berangkat ke Ingris untuk menghadiri forum investasi internasional REDD+ di London. Hasil nya tidak sia-sia, secara resmi bulan Mei, Abdul Wahid mengumumkan Riau sebagai pelaksana program Growing Resilience Through Emission Reduction, Community Empowerment and Ecosystem Restoration for Nurturing Future (GREEN).
Proyek yang memakan jutaan dolar ini adalah Sebuah program yang didanai oleh pemerintah Inggris, dimana program ini dilaksanakan bersama lembaga-lembaga dibawah PBB seperti FAO, UNDP, UNEP dan program UN-REDD yang bertujuan untuk mengatasi perubahan iklim dengan menghubungkan restorasi lingkungan dengan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mengamankan mata pencaharian berkelanjutan.
Di Masa Abdul Wahid !
Kala itu, Abdul Wahid dengan cepat membentuk Tim dan memutuskan untuk pengelolaan cagar biosfer Giam Siak Kecil dan Bukit batu dengan mengeluarkan keputusan Gubernur Riau nomor Kpts. 765/VIII/2025 tentang Forum Koordinasi dan Komunikasi pengelolaan cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu.
Kejadian OTT Abdul Wahid pada bulan November 2025 yang mengejutkan publik menjadi dan menjadi pertanyaan besar, apakah program ini terus berlanjut? Pasalnya rencana besar yang akan menghasilkan tambahan uang masuk ke kas negara ini angkanya mencapai ratusan miliar ini diperjuangkan dan di tandatangani Abdul Wahid.
Tepat tiga bulan setelah Abdul Wahid di kurung di KPK, SF Hariyanto sebagai pengganti pemangku tahta mengubah keputusan yang sebelumnya dikeluarkan Abdul Wahid dengan Keputusan Nomor Kpts. 41/1/2026 pada tanggal 12 Januari 2026.
Isinya, ada perubahan struktur pada keputusan tersebut, dengan alasan ada penambahan anggota dan pergantian kedudukan dalam sekretarian.
Lalu yang jadi pertanyaan, Siapa yang menerima Uang tersebut, apakah programnya dijalankan? atau hanya sekedar duduk manis sambil berdiskusi, lalu uang dicairkan?***red/rls
Ditulis :
Idris
Direktur Eksekutif Benang Merah Keadilan
Editor : Rezky FM
.png)

