Hukum

Pengadilan Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Pencabulan Anak, Rico Febputra, SH : Ini Bentuk Perlindungan Hukum

banner 160x600

riaubertuah.id

Riaubertuah, BANGKINANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Kelas IB menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur saat sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (15/7/2026).

Keputusan tersebut diapresiasi kuasa hukum korban karena dinilai memberikan perlindungan hukum dan rasa keadilan bagi korban yang hingga kini masih mengalami trauma, dan pernyataan itu disampaikan kepada wartawan pada Kamis (16/07/2026).

Kuasa hukum korban, Rico Febputra, SH, menyatakan penolakan permohonan penangguhan penahanan merupakan langkah yang tepat dalam menjaga proses penegakan hukum, khususnya terhadap perkara yang melibatkan anak sebagai korban.

"Selaku penasihat hukum korban, kami menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang menangani perkara ini karena telah memberikan rasa keadilan bagi korban," ujar Rico.

Menurut Rico, apabila permohonan penangguhan penahanan dikabulkan, kondisi psikologis korban yang masih berusia di bawah umur dikhawatirkan akan semakin terganggu. 

"Keputusan ini menjadi bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus menunjukkan komitmen pengadilan dalam memberikan perhatian terhadap perkara yang menyangkut hak-hak anak,"sebutnya.

Rico juga menegaskan bahwa perkara dugaan pencabulan terhadap anak tidak hanya berkaitan dengan proses pembuktian di persidangan, tetapi juga menyangkut pemulihan psikologis korban. Karena itu, setiap kebijakan hukum harus mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap korban.

Ia optimis majelis hakim akan menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, terdakwa yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak di Pemerintah Kota Pekanbaru seharusnya menjadi sosok yang memberikan perlindungan kepada anak.

"Korban juga merupakan keponakan terdakwa. Seharusnya ia memberikan perlindungan, bukan melakukan tindakan yang tidak terpuji,"ujar Rico Febputra, SH yang juga  Managinh Partner Rifer&Paramitra Law Firm.

Kemudiaan perkara ini menjadi perhatian publik karena terdakwa diketahui merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Sebelum pensiun, ia juga pernah menjabat sebagai salah satu kepala bidang pada organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kampar serta dikenal sebagai tokoh masyarakat.

Sorotan publik terhadap perkara ini dinilai menunjukkan tingginya harapan masyarakat agar proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak tanpa mengabaikan perlindungan terhadap korban anak.

Sidang perkara dugaan pencabulan tersebut akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Keputusan majelis hakim yang menolak penangguhan penahanan juga disambut positif oleh keluarga korban. Henni YP, tante korban sekaligus pelapor dalam perkara tersebut, mengaku lega atas keputusan yang diambil majelis hakim.

Menurut Henni, hingga saat ini korban masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya.

"Oleh karena itu, keluarga khawatir kondisi psikologis korban akan semakin berat apabila terdakwa tidak menjalani penahanan selama proses persidangan berlangsung,"jelas Henni.

Pada keterangan lain,  Kuasa Hukum terdakwa, Emil Salim, SH, MH, sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan melalui sambungan telepon pada Rabu (08/07/2026).

Emil menjelaskan, permohonan tersebut diajukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia menyebut selama proses penyidikan di Polda Riau, terdakwa tidak pernah ditahan dan selalu bersikap kooperatif.

Selain itu, menurut Emil, hasil visum yang dimiliki pihaknya tidak menunjukkan kondisi yang membuktikan terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.

"Apa yang dituduhkan kepada yang bersangkutan tidak bersesuaian dengan bukti visum maupun keterangan anak itu sendiri," kata Emil.

Emil menambahkan bahwa pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Menurutnya, penangguhan dapat diberikan sepanjang terdapat jaminan dari pihak tertentu serta komitmen terdakwa untuk hadir dalam setiap persidangan.***red/rfm