Hukum

Waduh, Belanja Sewa Alat Berat PUPR-PKPP Riau Diduga Fiktif, LSM Benang Merah Desak Kejaksaan Usut Rp10,7 Miliar

banner 160x600

riaubertuah.id

Riaubertuah, Pekanbaru – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan penyimpangan belanja sewa alat berat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Desakan tersebut muncul setelah adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025 terkait pengadaan sewa alat besar darat atau alat berat. Dalam laporan tersebut, setidaknya tercatat 18 perusahaan rekanan penyedia jasa sewa alat berat pada Dinas PUPR-PKPP dan unit pelaksana teknis (UPT) yang diketahui tidak memiliki alat berat.

Direktur LSM Benang Merah Keadilan, Idris, mengatakan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Pasalnya, berdasarkan penelusuran BPK, terdapat alamat perusahaan yang tidak ditemukan. Bahkan, sejumlah perusahaan diduga tidak memiliki alat berat sebagaimana yang dibutuhkan dalam pekerjaan tersebut.

"Dalam laporan penelusuran BPK disebutkan terdapat alamat perusahaan yang tidak ditemukan, bahkan ada perusahaan yang diduga tidak memiliki alat berat," ujar Idris, Rabu (14/10/2026).

Menurut Idris, persoalan ini tidak boleh berhenti sebatas temuan administrasi. Aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah belanja sewa alat berat tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak, termasuk memastikan keberadaan alat, realisasi pekerjaan, serta kesesuaian pembayaran dengan pekerjaan yang dilakukan.

Berdasarkan data yang disampaikan, realisasi anggaran Belanja Sewa Alat Besar Darat Lainnya mencapai Rp10.705.948.690,40 atau sekitar Rp10,7 miliar.

Nilai tersebut dinilai cukup besar sehingga perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan penggunaan uang negara sesuai peruntukannya.

"Ini bukan uang yang sedikit. Anggaran lebih dari Rp10 miliar harus jelas digunakan untuk apa dan bagaimana realisasinya. Kejaksaan harus segera mengusut persoalan ini. Jangan sampai ada dugaan penyimpangan yang dibiarkan tanpa kejelasan," tegas Idris.

LSM Benang Merah Keadilan meminta Kejati Riau menelusuri proses pengadaan, identitas dan kelayakan perusahaan rekanan, keberadaan alat berat, hingga bukti pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran kepada penyedia untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses pengadaan maupun penggunaan anggaran daerah.***red/rfm