Hukum

Tim Hukum Henny Yani Dari Rifera & Paramitra Law Firm Apresiasi Majelis Hakim Atas Putusan Sarkawi , Terdakwa Dugaan Pencabulan Anak

banner 160x600

riaubertuah.idSuhendri Perdana, SH

RIAUBERTUAH, BANGKINANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap Sarkawi, mantan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Pekanbaru, dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur yang disebut sebagai keponakannya sendiri, CD.

Putusan tersebut mendapat apresiasi dari tim hukum Henny Yani Purba selaku pelapor, yang menilai hukuman itu sebagai bentuk pertanggungjawaban terdakwa atas perbuatannya.

Apresiasi disampaikan tim hukum Henny Yani Purba dari Rifera & Paramitra Law Firm, yang terdiri dari Rico Febputra, S.H., Suhendri Perdana, S.H., serta Irenda Destian, S.H., pada Selasa (14/10/2026).

Perwakilan tim hukum, Suhendri Perdana, SH menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim PN Bangkinang yang telah memutus perkara tersebut. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Sarkawi setimpal dengan perbuatan yang dinyatakan terbukti dalam persidangan.

"Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan dan memberikan hukuman setimpal kepada terdakwa Sarkawi," jelas Suhendri.

Suhendri mengungkapkan, proses hukum perkara tersebut sebelumnya sempat mandek selama hampir lebih dari satu tahun. Menurutnya, dalam periode tersebut belum terdapat tindak lanjut hukum terhadap terdakwa sebagaimana yang diharapkan pihak pelapor.

Kondisi itu membuat perjuangan Henny Yani Purba bersama tim hukumnya menjadi bagian penting dalam mengawal perkara hingga memperoleh putusan pengadilan. Mereka mengapresiasi proses persidangan yang akhirnya berujung pada vonis terhadap Sarkawi.

"Alhamdulillah, pada Senin kemarin Sarkawi divonis bersalah atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Hukuman tersebut kami menilai sangat pantas diberikan kepada terdakwa, dan dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam jeruji besi," ujar Suhendri.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penanganan perkara yang melibatkan anak secara serius, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Proses hukum yang berjalan tanpa kepastian dalam waktu panjang berpotensi menambah beban bagi pihak yang mencari keadilan.

Oleh arena itu, putusan PN Bangkinang menjadi tahapan penting dalam penyelesaian perkara Sarkawi.

"Di sisi lain, penegakan hukum tidak cukup hanya diukur dari beratnya hukuman, tetapi juga dari konsistensi penanganan perkara, kepastian proses peradilan, serta perlindungan terhadap identitas dan kepentingan anak, dan menjadi efek jera bagi pelaku dengan tidak mengulangi perbuatannya,"tutupnya.