Jakarta – Kasus perundungan atau bullying diduga terjadi di Alexandria Islamic School dan menimpa seorang siswa berinisial K.
Korban disebut mengalami luka fisik serta gangguan psikis akut hingga mengalami trauma mendalam dan kini tidak mau kembali bersekolah, sementara upaya penyelesaian melalui mediasi belum menemukan jalan keluar.
Hal tersebut disampaikan Sri Evi Wulandari, SH, selaku pengacara K, Menurut Wulan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Alexandria Islamic School dan pihak yang disebut sebagai pelaku, tetapi hingga kini belum mendapatkan tindak lanjut.
Wulan mengatakan kondisi psikologis K menjadi perhatian serius setelah peristiwa tersebut. Trauma yang dialami korban disebut cukup mendalam sehingga berdampak langsung terhadap aktivitas pendidikannya.
“Kami juga meminta pihak sekolah mengusut masalah ini, mulai memeriksa para saksi, rekaman CCTV dan bukti lainnya,” ujar Wulan, Jum'at(25/09/2026).
Kata Wulan, permintaan tersebut menempatkan pihak sekolah pada posisi penting untuk memberikan penjelasan dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
"Pengusutan internal dinilai diperlukan untuk memastikan rangkaian kejadian dapat diketahui berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang tersedia,"kata dia.
Sebelumnya, pada Senin lalu, telah dilakukan mediasi antara orang tua K dengan pihak yang disebut sebagai pelaku. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan penyelesaian terhadap persoalan yang terjadi.
Kondisi tersebut membuat perkara kemudian berlanjut ke jalur hukum. Wulan menyampaikan bahwa persoalan yang dialami Neno telah dilaporkan kepada Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan tersebut menjadi langkah lanjutan setelah upaya mediasi belum menghasilkan jalan keluar.
"Proses hukum diharapkan dapat mengurai secara terang dugaan perundungan yang dialami korban, termasuk mengenai kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta bukti yang dapat mendukung penanganan perkara,"ujarnya.
Di sisi lain, permintaan pemeriksaan terhadap CCTV dan saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap peristiwa secara objektif.
Bukti tersebut diperlukan agar penanganan kasus tidak hanya bertumpu pada keterangan sepihak, tetapi juga berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
Dalam kasus K ini, persoalan tersebut disebut telah memberikan dampak langsung terhadap keberlanjutan pendidikan korban. Ketidakmauan korban untuk kembali bersekolah menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan sekadar konflik antarsiswa, tetapi telah berpengaruh terhadap kehidupan korban.
Wulan meminta transparansi dalam penanganan perkara menjadi hal penting. Pemeriksaan terhadap saksi, rekaman CCTV dan bukti lainnya perlu dilakukan secara objektif agar setiap pihak memperoleh kesempatan memberikan keterangan sekaligus memastikan fakta kejadian dapat diketahui.
"Orang tua K melalui kuasa hukumnya menyatakan telah melayangkan somasi kepada Alexandria Islamic School dan pihak yang disebut sebagai pelaku. Namun, menurut Wulan, belum ada tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan,'sebutnya.
Perkara tersebut kini juga telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Selanjutnya, proses penanganan oleh aparat penegak hukum akan menjadi bagian penting untuk mengungkap dugaan perundungan yang dialami K berdasarkan bukti dan keterangan yang tersedia, namun peran penting pengawasan adalah yang paling utama,"pungkasnya ***red/rfm
.png)

