Riaubertuah, PELALAWAN - Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Koperasi Produsen MSS di Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, memicu pernyataan mosi tidak percaya dari salah seorang anggota yang disebut sebagai A terhadap Ketua Koperasi berinisial R beserta jajaran pengurus.
A menilai terdapat sejumlah kebijakan, pengelolaan anggaran, penjualan hasil petani, hingga persoalan rapat anggota yang perlu dipertanyakan karena dinilai berpotensi merugikan anggota koperasi.
Pernyataan mosi tidak percaya tersebut disampaikan A sebagai bentuk keberatan terhadap tata kelola Koperasi Produsen MSS yang bergerak di bidang usaha produksi kelapa sawit.
Menurut A, sejumlah kebijakan pengurus semestinya mengacu pada aturan koperasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa arah kebijakan dan kesepakatan koperasi seharusnya mendapatkan persetujuan seluruh anggota.
“Dalam aturan Koperasi Produsen MSS dan UU Koperasi arah kebijakan dan kesepakatan harus ada persetujuan seluruh anggota,” ungkap A kepada wartawan, Jum'at (09/08/2026).
Menurutnya, mekanisme tersebut penting agar badan usaha koperasi berjalan secara transparan dan seluruh anggota memperoleh manfaat yang layak dari kegiatan usaha.
A juga menyoroti pengelolaan hasil petani yang berkaitan dengan kerja sama Koperasi Produsen MSS dengan PT THIP.
Ia menilai administrasi hasil produksi petani harus dilakukan secara jelas.
Hasil petani yang diambil melalui koperasi dan kemudian dijual kepada perusahaan mitra usaha, kata A, menjadi bagian dari proses perhitungan keuntungan koperasi sebelum manfaatnya dibagikan kepada seluruh anggota.
“Contoh saja kerja sama dengan PT THIP, administrasinya harus jelas. Hasil dari petani diambil melalui koperasi dan dijual ke perusahaan selaku mitra usaha. Dari sanalah dihitung nantinya keuntungan koperasi dan barulah dibagikan kepada setiap anggota,” ujar A.
Namun, A menduga terdapat praktik lain yang perlu mendapat penjelasan dari pengurus koperasi.
Ia menyebut pengurus diduga menjual hasil petani berupa brondolan kepada perusahaan lain. Menurut A, dugaan tersebut perlu diluruskan karena berpotensi membuat hasil produksi tidak tercatat dalam sistem perusahaan mitra kerja sama.
A menilai persoalan tersebut bukan perkara kecil. Sebab, menurut dia, setiap hasil usaha koperasi seharusnya dihitung berdasarkan persentase dan hasilnya dibagikan kepada seluruh anggota.
Jika dugaan tersebut benar terjadi, A menilai seluruh anggota koperasi berpotensi dirugikan karena hasil usaha yang semestinya tercatat dan masuk dalam perhitungan koperasi dapat menjadi tidak jelas.
Selain persoalan hasil produksi, A turut mempertanyakan besaran gaji pengurus Koperasi MSS.
Ia menduga gaji Ketua Koperasi berinisial R bersama jajaran pengurus mencapai belasan juta rupiah per bulan. Menurut A, angka tersebut disebut belum termasuk biaya operasional lainnya.
Dugaan tersebut, menurut A, perlu dibuka secara transparan kepada anggota agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan anggaran koperasi.
Bagi A, keterbukaan mengenai pendapatan pengurus dan pengeluaran operasional merupakan bagian penting dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan koperasi kepada seluruh anggota.
A juga mengungkapkan persoalan lain, yakni adanya dugaan penundaan rapat rutin bersama seluruh anggota Koperasi Produsen MSS.
Menurutnya, rapat anggota merupakan forum penting untuk menyampaikan laporan, mengevaluasi kegiatan koperasi, sekaligus mengambil keputusan yang berkaitan dengan kepentingan seluruh anggota.
Ia mempertanyakan alasan rapat rutin tersebut ditunda-tunda dan berharap pengurus memberikan penjelasan secara terbuka kepada anggota.
Atas berbagai persoalan yang disorot tersebut, A kemudian menyatakan mosi tidak percaya terhadap pengurus Koperasi Produsen MSS yang diketuai R beserta jajaran.
A meminta koperasi segera dibenahi agar tata kelola, administrasi, pengelolaan hasil petani, penggunaan anggaran, serta mekanisme rapat anggota dapat berjalan secara terbuka.
“Jika tidak juga, harus ada langkah hukum dari aparat penegak hukum karena yang dirugikan masyarakat,” tegas A.
Kemudian kata A, untuk langkah selanjutnya ia akan menempuh ke jalur hukum susuai dengan bukti-bukti yang ada.
"Kami akan menempuh jalur hukum dan akan membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum, kemudian apakah perusahaan ikut kerja sama dengan koperasi hingga tidak ada kejelasannya,"tutupnya.
Oleh Karena itu, transparansi dan penjelasan dari pihak koperasi menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah anggota.***red/tim
.png)

