Daerah

Era AI Mengubah Jurnalisme, Syahrul Aidi Minta Wartawan Perkuat Pemahaman Regulasi

banner 160x600

riaubertuah.id

Riaubertuah, KAMPAR — Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dinilai telah membawa perubahan signifikan dalam praktik jurnalistik. Di satu sisi, teknologi tersebut dapat membantu mempercepat pekerjaan media, namun di sisi lain muncul tantangan terkait akurasi informasi, deepfake, keamanan digital, perlindungan data, hingga kebutuhan pembaruan regulasi.

Hal itu menjadi salah satu topik utama dalam Webinar Merajut Nusantara bertajuk “Jurnalisme di Era AI: Antara Kebebasan Pers, Keamanan Digital, dan Regulasi”, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan anggota Komisi I DPR RI Syahrul Aidi Maazat sebagai keynote speaker. Webinar dipandu Indah Hudiria dan menghadirkan dua pemateri, yakni Woro Indah Widi Astuti, pakar sekaligus praktisi dari Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, serta Aza El Munadiyan, akademisi dan Ketua STIM Budi Bakti.

Dalam pemaparannya, Woro Indah Widi Astuti menyoroti pentingnya pemerataan infrastruktur telekomunikasi untuk mendukung perkembangan jurnalisme digital. Menurutnya, konektivitas perlu terus diperluas, termasuk ke wilayah-wilayah pinggiran.

Sementara itu, Aza El Munadiyan membahas perkembangan regulasi penyiaran dari perspektif akademik, khususnya menghadapi proses konversi dan transformasi menuju ekosistem digital.

Syahrul Aidi menilai perkembangan AI membuat peningkatan kapasitas dan pemahaman terhadap regulasi menjadi semakin penting bagi insan pers.

Ia menyebut jurnalis perlu mengetahui berbagai ketentuan hukum yang berkaitan langsung dengan pekerjaannya, termasuk Undang-Undang Pers, regulasi penyiaran, serta aturan yang berkaitan dengan teknologi dan media.

“Jurnalis tentu membutuhkan pemahaman tentang Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, maupun regulasi terkait teknologi dan media yang mereka berkecimpung di sana,” ujar Syahrul.

Menurut Syahrul, perkembangan teknologi yang berlangsung cepat membuat pengetahuan dan kompetensi jurnalis juga harus terus diperbarui.

Ia mengatakan webinar tersebut menjadi salah satu sarana untuk memberikan pemahaman kepada kalangan pers sekaligus membuka ruang bagi jurnalis untuk menyampaikan aspirasi terkait regulasi yang tengah dibahas di DPR RI.

“Pengetahuan itu perlu di-upgrade. Pada kesempatan ini kita memfasilitasi agar para jurnalis, khususnya di Riau, bisa mendapatkan pemahaman secara utuh terkait regulasi yang sedang dibahas di DPR RI, baik mengenai digital, media penyiaran maupun hal-hal yang berkaitan dengan itu,” katanya.

Syahrul juga meminta para jurnalis tidak pasif menghadapi perubahan teknologi. Ia membuka ruang agar berbagai persoalan yang dirasakan insan pers dapat disampaikan sebagai bahan masukan dalam penyusunan regulasi.

“Silakan ditampung hal-hal yang menjadi aspirasi teman-teman jurnalis agar kemudian bisa kita kaitkan dengan regulasi, sehingga kita bisa mempersiapkan regulasinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, perkembangan AI bukan semata-mata persoalan Indonesia. Teknologi tersebut telah menjadi isu yang dibahas dalam berbagai forum internasional.

“AI ini merupakan isu global dan sudah dibahas di forum-forum global, di IPU misalnya. AI sangat erat hubungannya juga dengan penyiaran, dengan media, dengan jurnalistik,” jelasnya.

Syahrul mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI sebagai bagian dari upaya mendorong penguatan regulasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.

“Kami sudah menyurati pimpinan. Mudah-mudahan secepatnya, dan tentu juga meminta masukan kepada teman-teman jurnalis,” katanya.

Lebih lanjut, Syahrul menilai penguasaan teknologi dan pemahaman regulasi merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pers di tengah perubahan digital.

Menurutnya, jurnalis tidak cukup hanya mengetahui cara menggunakan teknologi AI. Pemanfaatannya juga harus disertai pemahaman mengenai risiko, keamanan, serta tanggung jawab yang melekat pada profesi jurnalistik.

“Profesi jurnalis tetap bisa menjadi profesi yang betul-betul menjadi pilar demokrasi. Salah satu pilar demokrasi itu adalah media, tentunya dalam hal ini adalah para jurnalis,” tegasnya.

Diskusi dalam webinar berlangsung interaktif. Sejumlah isu dibahas, mulai dari penggunaan AI dalam kerja jurnalistik, keamanan digital, regulasi penyiaran, kebebasan pers, hingga tantangan profesi wartawan di tengah transformasi teknologi.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperluas pemahaman peserta mengenai perkembangan AI sekaligus regulasi yang berkaitan dengan teknologi dan media.

Selain itu, forum ini mempertemukan pandangan dari unsur parlemen, praktisi, dan akademisi untuk membahas perkembangan teknologi, perlindungan publik, kepastian regulasi, serta keberlangsungan kebebasan pers di Indonesia.***red/rls