Riaubertua, PEKANBARU – Massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Anti Penyalahgunaan Uang Rakyat Provinsi Riau mendatangi Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Jumat (2/10/2026), untuk mendesak pemeriksaan terhadap anggota DPRD Pekanbaru berinisial RE atas dugaan penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran kode etik yang dinilai dapat berdampak terhadap kehormatan institusi legislatif.
Kedatangan massa dipimpin Koordinator Lapangan Aliansi Pemuda Anti Penyalahgunaan Uang Rakyat Provinsi Riau, Aji Pangestu. Mereka meminta Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru, aparat penegak hukum, BKPSDM, serta Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru menindaklanjuti dugaan tersebut melalui pemeriksaan resmi.
Aji Pangestu mengatakan, pihaknya menduga RE telah melakukan pelanggaran etik yang dinilai dapat menurunkan marwah dan kehormatan DPRD Kota Pekanbaru.
Menurut Aji, dugaan tersebut berkaitan dengan informasi mengenai perjalanan dinas RE bersama seorang staf ASN Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Pekanbaru berinisial NJ.
“Beberapa informasi yang kami dapat yaitu pada saat melaksanakan Dinas Luar di wilayah jawa, keduanya diduga pernah menginap di hotel Amaris Mangga Besar dan diduga menempati satu kamar,” kata Aji orasinya
Dugaan itu kemudian menjadi sorotan massa karena NJ disebut telah memiliki suami. Namun, informasi mengenai dugaan hubungan pribadi tersebut masih merupakan tuduhan yang disampaikan massa aksi dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Aji menilai persoalan tersebut tidak cukup berhenti sebagai isu yang beredar di tengah masyarakat. Mereka meminta seluruh perjalanan dinas yang melibatkan RE dan NJ diperiksa, terutama apabila terdapat penggunaan anggaran negara dalam kegiatan tersebut.
Desakan pertama diarahkan kepada Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru dan aparat penegak hukum. Massa meminta seluruh perjalanan dinas RE dan NJ diperiksa dan, apabila dugaan tersebut terbukti, diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Aliansi juga mendesak BKPSDM memanggil serta memeriksa NJ sebagai staf ASN Setwan Kota Pekanbaru. Pemeriksaan tersebut diminta berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik ASN dalam perjalanan dinas luar daerah sebagaimana yang dituduhkan massa.
Tidak berhenti pada pihak ASN, Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru juga diminta memanggil dan memeriksa RE. Aliansi menyatakan apabila terdapat bukti kuat mengenai pelanggaran tersebut, mereka mendesak BK DPRD Kota Pekanbaru mengusulkan pemberhentian atau pengusulan PAW kepada partai asal RE.
Dalam tuntutannya, massa menyebut langkah tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. UU tersebut merupakan regulasi tentang Pemerintahan Daerah yang masih berstatus berlaku dengan sejumlah perubahan.
Selain pemeriksaan internal, Aliansi meminta RE memberikan klarifikasi resmi. Menurut mereka, klarifikasi diperlukan agar informasi mengenai dugaan pelanggaran etik dan perjalanan dinas tersebut tidak berkembang tanpa penjelasan dari pihak yang dituduhkan.
Sorotan terhadap perjalanan dinas menjadi bagian penting dalam tuntutan karena kegiatan tersebut berkaitan dengan fasilitas dan anggaran kedinasan. Pemeriksaan terhadap surat tugas, dokumen perjalanan, agenda kegiatan, bukti penginapan, serta pertanggungjawaban biaya dapat menjadi bagian dari proses verifikasi apabila pemeriksaan resmi dilakukan.
Sebelumnya, laporan publik pada 2 Oktober 2026 juga mencatat aksi massa tersebut dan menyebut RE menjadi sasaran sorotan terkait dugaan pelanggaran kode etik. Laporan lain mengenai persoalan ini juga menegaskan bahwa dugaan terkait perjalanan dinas dan kamar hotel tersebut belum merupakan fakta yang telah dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Oleh karena itu, tuntutan pemeriksaan menjadi titik utama persoalan. Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan yang disampaikan, setiap informasi yang menyangkut anggota DPRD dan penggunaan fasilitas kedinasan semestinya diuji melalui mekanisme resmi, transparan, dan berdasarkan bukti.
Publik kini menunggu respons DPRD Kota Pekanbaru, khususnya Badan Kehormatan, serta instansi terkait terhadap tuntutan Aliansi Pemuda Anti Penyalahgunaan Uang Rakyat Provinsi Riau. Klarifikasi dari pihak RE dan NJ juga menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai tuduhan sepihak di ruang publik.***red/rfm
.png)

