Foto Dok. Istimewa (Desain AI)
Riaubertuah, PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Riau, menahan Supriyadi, ayah selebgram daerah Cut Salsa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menyebabkan korban berinisial B mengalami kerugian Rp495 juta di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, perkara tersebut dilaporkan ke polisi pada 15 Juni 2026 dan kini masuk tahap penanganan penyidik.
Dikutip dari Antarariau.com, Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru Ajun Komisaris Polisi Anggi Rian Diansyah mengatakan, penangkapan Supriyadi dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/782/VI/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 15 Juni 2026.
“Dalam perkara ini, korban berinisial B disebut mengalami kerugian hingga Rp495 juta,” kata Anggi di Pekanbaru, Selasa, (08/10/2026).
Menurut Anggi, dugaan tindak pidana tersebut bermula ketika tersangka mengajak korban bekerja sama dalam proyek pengangkutan batu bara. Dalam kerja sama itu, keuntungan yang dijanjikan mencapai Rp20.000 untuk setiap ton yang diangkut.
Satu paket pengangkutan disebut memiliki kapasitas 1.000 ton dengan kebutuhan modal Rp180 juta. Paket tersebut dijanjikan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hingga 10 hari.
Korban kemudian mengirimkan dana untuk tiga paket pengangkutan dengan total Rp540 juta. Tersangka juga menjanjikan pengembalian dana berikut keuntungan sebesar Rp200 juta untuk setiap paket.
Namun, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban. Paket pertama yang disebut jatuh tempo pada 16 April 2026 belum dibayarkan, kemudian disusul paket kedua pada 24 April 2026 dan paket ketiga pada 12 Mei 2026.
Kondisi tersebut kemudian berujung pada laporan kepada Polresta Pekanbaru. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp495 juta akibat perkara tersebut.
“Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp495 juta dan kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polresta Pekanbaru,” ujar Anggi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik menetapkan Supriyadi sebagai tersangka. Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap ayah selebgram Cut Salsa tersebut dalam perkara yang kini diproses berdasarkan ketentuan hukum pidana.
Dalam kasus ini, Supriyadi disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan atau penggelapan.
Kasus ini menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana bermula dari hubungan kerja sama bisnis yang kemudian berujung pada persoalan pembayaran dan laporan kepada kepolisian. Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh penyidik.***red/rfm
.png)
